• Terkini
  • Trending
  • Semua

Seorang Adik Laporkan Kakaknya karena Jual Tanah Warisan Diam-Diam

1 jam lalu

Rumah Warga di Pamekasan Terbakar, Diduga Api Berasal dari Barang yang Dibakar Pemilik

3 jam lalu

Muhammadiyah Lapor Balik Ahli Waris ke Polres Pamekasan

20 jam lalu

Bekas Karyawan BRI Pamekasan Tipu 34 Korban dengan Modus Investasi dan Hadiah

1 hari lalu
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

1 hari lalu

Pamit ke Rumah Famili Ibu di Pamekasan Tinggalkan Rumah Kedua Anak dan Suaminya

2 hari lalu

Asal Usul Sengketa Lahan Sekolah Muhammadiyah Pamekasan Hingga Aksi Saling Lapor Polisi

2 hari lalu

Ketua Muhammadiyah Pamekasan Dilaporkan ke Polres Pamekasan

2 hari lalu

Muhammadiyah Pamekasan Buka Gembok Sekolah yang Disegel Ahli Waris

3 hari lalu

Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, Guru Besar UIN Madura Dorong Keteladanan dalam Kehidupan

3 hari lalu

MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel

3 hari lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

4 hari lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Agustus 28, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Seorang Adik Laporkan Kakaknya karena Jual Tanah Warisan Diam-Diam

Budi Santoso mengaku baru mengetahui tanah warisan keluarganya telah dijual setelah anaknya mendapat informasi dari pembeli. Polisi menyelidiki dugaan pemalsuan surat tersebut.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
28 Agustus 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Foto pelapor Budi Santoso (insert).

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Tidak terima tanda tangannya dipalsukan untuk jual beli tanah warisan, Budi Santoso (59), warga Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, melaporkan kakak kandungnya Utoyo Rahmad, warga Jl Jokotole, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, ke Polres Pamekasan.

Saat melapor, Budi Santoso, didampingi Ketua DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, H Abd Gafur dengan mendapatkan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/B/369/VIII/2026/SPKT/Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, tanggal (26/8/2026).

Menurut Budi Santoso, ia dan kedua saudaranya, Agus Suharyono dan Faridatul Hasanah merasa kaget, karena tanah warisan seluas 65 m2, di Jalan Purba, Kelurahan Barurambat Kota, yang ditempati Faridatul Hasanah, sudah dijual diam-diam ke Jailani, warga Kelurahan Lawangan Daja, Pamekasan, seharga Rp 139 juta. Belakangan diketahui, yang menjual itu, Suhartono, kakak sulungnya bersama Utoyo Rahmad dan Hasan.

Menurut Budi, awal terbongkarnya jual beli tanah ini, Fajar, anak kandungnya, pada akhir 2025 berkunjung ke rumah Jailani. Waktu itu Jailani mengatakan jika tanah di Jalan Purba sudah dibeli sambil menunjukkan surat pernyataan jual beli. Di dalam surat pernyataan itu, terdapat tanda tangan sebagai beberapa saksi. Di antaranya almarhumah ibu kandungnya, Kamariyah, Utoyo Rahmad, Budi Santoso, Agus Suharyono dan saudara kandung lainnya, berikut nomor nomor induk kependudukan (NIK).

“Saya hanya ingat pada 2024 lalu, Utoyo Rahmad pernah meminjam KTP saya dan KTP adik saya, Agus Suharyono, katanya untuk keperluan sesuatu, tanpa menyebut keperluan apa. Rupanya setelah ibu saya, Kamariyah dan kakak Suhartono meninggal dunia, tiba-tiba surat pernyataan jual beli tanah itu muncul. Padahal saya dan adik saya Agus Suharyono tidak merasa tanda tangan. Berarti tanda tangan saya dan adik saya sudah dipalsukan. Karena itu, saya melapor ke Polres,” ujar Budi Santoso, kepada Maduranet.com, Jumat (27/8/2026).

Budi menyatakan, dalam surat jual beli itu terdapat beberapa kejanggalan. Seperti KTP dirinya dan KTP Agus Suharyono dipinjam pada 2024, sebelum ibu dan Suhartono (yang menjual) meninggal dunia. Tapi surat jual beli tanah itu dibuat pada 2016, tanpa tanggal dan bulan, juga tanpa diketahui pihak RT maupun RW.

Selain itu, seharusnya yang berhak menjual tanah yang kini berdiri bangunan itu, ibunya dengan persetujuan anak-anaknya, termasuk dirinya. Tapi dalam surat pernyataan itu, yang menjual Suhartono, sedang ibunya hanya dijadikan saksi. Ini sudah tidak benar. Dan tanah yang dijual seharga Rp 139 juta, nilai jualnya jauh dibawah harga pasaran.

Dijelaskan, upaya penyelesaian dengan mempertemukan beberapa saudaranya sudah dilakukan, namun belum menemukan titik temu. Bahkan, kakak perempuannya, Faridatul Hasanah, yang tinggal di rumah itu diusir. Dan kini menumpang di rumah familinya di Jl Stadion Gang IX. Karena masah ini berlarut-larut, Budi memilih jalan penyelesaian dengan menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Evan Pratama membenarkan laporan tersebut.

“Benar, Polres Pamekasan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut, atas nama pelapor Saudara Budi Santoso pada Rabu (26/8/2026),” ujar Evan.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, laporan telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan,” pungkas Evan.

Tags: Barurambat KotaPemalsuan indetitaspolres PamekasanWarga PamekasanWarisan dijual
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version