Seorang Adik Laporkan Kakaknya karena Jual Tanah Warisan Diam-Diam

Budi Santoso mengaku baru mengetahui tanah warisan keluarganya telah dijual setelah anaknya mendapat informasi dari pembeli. Polisi menyelidiki dugaan pemalsuan surat tersebut.

Foto pelapor Budi Santoso (insert).

PAMEKASAN, MADURANET – Tidak terima tanda tangannya dipalsukan untuk jual beli tanah warisan, Budi Santoso (59), warga Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, melaporkan kakak kandungnya Utoyo Rahmad, warga Jl Jokotole, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, ke Polres Pamekasan.

Saat melapor, Budi Santoso, didampingi Ketua DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, H Abd Gafur dengan mendapatkan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/B/369/VIII/2026/SPKT/Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, tanggal (26/8/2026).

Menurut Budi Santoso, ia dan kedua saudaranya, Agus Suharyono dan Faridatul Hasanah merasa kaget, karena tanah warisan seluas 65 m2, di Jalan Purba, Kelurahan Barurambat Kota, yang ditempati Faridatul Hasanah, sudah dijual diam-diam ke Jailani, warga Kelurahan Lawangan Daja, Pamekasan, seharga Rp 139 juta. Belakangan diketahui, yang menjual itu, Suhartono, kakak sulungnya bersama Utoyo Rahmad dan Hasan.

Menurut Budi, awal terbongkarnya jual beli tanah ini, Fajar, anak kandungnya, pada akhir 2025 berkunjung ke rumah Jailani. Waktu itu Jailani mengatakan jika tanah di Jalan Purba sudah dibeli sambil menunjukkan surat pernyataan jual beli. Di dalam surat pernyataan itu, terdapat tanda tangan sebagai beberapa saksi. Di antaranya almarhumah ibu kandungnya, Kamariyah, Utoyo Rahmad, Budi Santoso, Agus Suharyono dan saudara kandung lainnya, berikut nomor nomor induk kependudukan (NIK).

“Saya hanya ingat pada 2024 lalu, Utoyo Rahmad pernah meminjam KTP saya dan KTP adik saya, Agus Suharyono, katanya untuk keperluan sesuatu, tanpa menyebut keperluan apa. Rupanya setelah ibu saya, Kamariyah dan kakak Suhartono meninggal dunia, tiba-tiba surat pernyataan jual beli tanah itu muncul. Padahal saya dan adik saya Agus Suharyono tidak merasa tanda tangan. Berarti tanda tangan saya dan adik saya sudah dipalsukan. Karena itu, saya melapor ke Polres,” ujar Budi Santoso, kepada Maduranet.com, Jumat (27/8/2026).

Budi menyatakan, dalam surat jual beli itu terdapat beberapa kejanggalan. Seperti KTP dirinya dan KTP Agus Suharyono dipinjam pada 2024, sebelum ibu dan Suhartono (yang menjual) meninggal dunia. Tapi surat jual beli tanah itu dibuat pada 2016, tanpa tanggal dan bulan, juga tanpa diketahui pihak RT maupun RW.

Selain itu, seharusnya yang berhak menjual tanah yang kini berdiri bangunan itu, ibunya dengan persetujuan anak-anaknya, termasuk dirinya. Tapi dalam surat pernyataan itu, yang menjual Suhartono, sedang ibunya hanya dijadikan saksi. Ini sudah tidak benar. Dan tanah yang dijual seharga Rp 139 juta, nilai jualnya jauh dibawah harga pasaran.

Dijelaskan, upaya penyelesaian dengan mempertemukan beberapa saudaranya sudah dilakukan, namun belum menemukan titik temu. Bahkan, kakak perempuannya, Faridatul Hasanah, yang tinggal di rumah itu diusir. Dan kini menumpang di rumah familinya di Jl Stadion Gang IX. Karena masah ini berlarut-larut, Budi memilih jalan penyelesaian dengan menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Evan Pratama membenarkan laporan tersebut.

“Benar, Polres Pamekasan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut, atas nama pelapor Saudara Budi Santoso pada Rabu (26/8/2026),” ujar Evan.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, laporan telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan,” pungkas Evan.

Exit mobile version