• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bekas Karyawan BRI Pamekasan Tipu 34 Korban dengan Modus Investasi dan Hadiah

1 minggu lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

4 jam lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

1 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

1 hari lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

2 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

2 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

2 hari lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

3 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

3 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

3 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

4 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, September 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Bekas Karyawan BRI Pamekasan Tipu 34 Korban dengan Modus Investasi dan Hadiah

Pelaku diduga mengatasnamakan program BRI untuk menghimpun dana warga. Total kerugian 34 korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
27 Agustus 2026
in Hukum
11 0
0

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat menunjukkan bukti kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

0
SHARES
109
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polisi menangkap seorang mantan pegawai BRI Pamekasan berinisial MLA, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) hampir enam tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. MLA diduga menipu puluhan warga Pamekasan dengan mengatasnamakan sejumlah program BRI.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada (29/9/2020). Saat itu, MLA masih bekerja sebagai pegawai BRI Pamekasan. Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, polisi menerbitkan DPO terhadap MLA pada 4 Desember 2020.

Berdasarkan lembar pengungkapan perkara yang dibacakan Yoyok, DPO tersebut diterbitkan melalui surat Nomor DPO/38/XII/RES.1.11./2020/Satreskrim. Ia memaparkan, MLA ditangkap Tim Satreskrim Polres Pamekasan, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada (25/7/2026).

Yoyok menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada awal 2020 hingga September 2020. MLA menawarkan kepada masyarakat, program yang disebut berasal dari BRI, berupa investasi modal atau tabungan berhadiah, dengan jaminan modal akan dikembalikan utuh setelah jangka waktu tertentu. Namun, program tersebut ternyata tidak pernah ada di BRI.

“Yang bersangkutan menawarkan program yang menurutnya, berasal dari Bank BRI kepada masyarakat Pamekasan, berupa investasi modal ataupun tabungan berhadiah tanpa mengurangi modal awal. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan modal tidak dikembalikan,” kata Yoyok saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

Selain investasi, MLA juga menawarkan program pembelian telepon seluler, dengan mengatasnamakan kerja sama BRI dengan toko Spectra Cell.

“Ia juga menawarkan sepeda motor yang disebut sebagai kendaraan hasil lelang BRI. Polisi memastikan program-program tersebut bukan program resmi BRI,” lanjut dia.

Untuk meyakinkan korban, terang Yoyok, MLA memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank. Setelah menerima uang, dia memberikan hadiah berupa kendaraan, barang elektronik, atau uang tunai sesuai dengan yang dijanjikan. Ketika tiba waktu pengembalian modal dan tidak mampu membayar, MLA mencari korban baru dengan penawaran serupa untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.

“Jadi gali lubang tutup lubang,” ujar Yoyok.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat 34 orang menjadi korban, seluruhnya berasal dari Pamekasan. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, berdasarkan bukti kuitansi yang dibuat MLA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, tiga berkas, dua lembar histori pembayaran KUR, 10 lembar bukti transfer dari korban, dua lembar surat pernyataan dan perjanjian, 10 lembar faktur penjualan telepon seluler, dua slip penyetoran BRI, serta 19 slip EDC yang terkait rekening BRI milik tersangka.

Yoyok menegaskan, penyidik sementara menetapkan MLA sebagai satu-satunya tersangka. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan sistem BRI. Salah satu indikatornya adalah kuitansi yang digunakan MLA bukan bukti penyetoran resmi bank yang dikeluarkan melalui teller.

“Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan murni perbuatan dirinya sendiri tanpa ada melibatkan sistem daripada Bank BRI,” kata Yoyok.

Dalam proses pengejaran, MLA disebut sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah berada di Jakarta, dia kemudian kembali ke kawasan Surabaya.

Saat ini, berkas perkara MLA telah dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

“MLA dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 492 KUHP serta Pasal 468 KUHP juncto Pasal 23 KUHP yang menjelaskan tentang tindak pidana berlapis yang mencakup penipuan, penggelapan, hingga aturan pemberatan atau pengulangan kejahatan, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik,” tegas Yoyok

Yoyok mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun program berhadiah yang mengatasnamakan bank atau perusahaan BUMN. Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu ke kantor atau saluran resmi bank sebelum menyerahkan uang.

“Apabila ada iming-iming berkaitan masalah program dari bank, salah satu bank ataupun BUMN, lebih baik dikroscek terlebih dahulu. Karena pastinya apabila ada program tersebut pasti ada mekanisme SOP-nya,” pungkasnya.

Tags: BRI PamekasanDugaan penipuan Eks pegawai BRI PamekasanInvestasi bodongKasat Reskrim Polres Pamekasanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version