• Terkini
  • Trending
  • Semua

Asal Usul Sengketa Lahan Sekolah Muhammadiyah Pamekasan Hingga Aksi Saling Lapor Polisi

1 hari lalu

Bekas Karyawan BRI Pamekasan Tipu 34 Korban dengan Modus Investasi dan Hadiah

5 jam lalu
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

7 jam lalu

Pamit ke Rumah Famili Ibu di Pamekasan Tinggalkan Rumah Kedua Anak dan Suaminya

23 jam lalu

Ketua Muhammadiyah Pamekasan Dilaporkan ke Polres Pamekasan

1 hari lalu

Muhammadiyah Pamekasan Buka Gembok Sekolah yang Disegel Ahli Waris

2 hari lalu

Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, Guru Besar UIN Madura Dorong Keteladanan dalam Kehidupan

2 hari lalu

MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel

2 hari lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

3 hari lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

3 hari lalu

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Lahir di Toilet

3 hari lalu

Cek Pembelian Tembakau Bupati Pamekasan Tidak Temukan Sampel Dibeli Berdasarkan Perda

4 hari lalu
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Agustus 27, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Asal Usul Sengketa Lahan Sekolah Muhammadiyah Pamekasan Hingga Aksi Saling Lapor Polisi

Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV di Pamekasan bermula dari perbedaan klaim tentang riwayat tanah. Ahli waris menyebut lahan tidak pernah dijual, sementara Muhammadiyah mengklaim sebagian lahan telah beralih melalui jual beli sebelum kemudian diberikan kepada lembaga Muhammadiyah.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
26 Agustus 2026
in Hukum
10 0
0

Gerbang MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan tertutup banner bertuliskan disegel, Selasa (25/8/2026).

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Pamekasan, Madura, yang berujung saling klaim status pemilikan, ternyata berawal dari lokasi bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) sekolah.

Ahli waris menyebut, lahan tersebut merupakan tanah warisan yang tidak pernah dijual maupun dihibahkan, sedangkan Muhammadiyah menyatakan sebagian lahan telah beralih melalui jual beli.

Ahli waris, Sitti Nurul Aini Siska, mengatakan lahan tersebut tercatat sebagai milik kakeknya, Matirap Sadikin, dalam Buku leter C Desa dengan nomor 216. Menurut dia, tidak pernah ada riwayat jual beli, hibah, maupun wakaf atas lahan yang kini ditempati sekolah.

“Mereka mengklaim, lahan saya dari bahasa membeli, ada pihak ketiga yang membeli dan menghibahkan ke Muhammadiyah. Sedangkan bukti-bukti sah yang bisa dibuktikan, mereka tidak ada,” kata Nurul saat ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (26/8/2026).

Nurul juga mempersoalkan dokumen desa yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak Muhammadiyah. Ia menyebut terdapat petikan dari Buku C yang keliru mencantumkan luas dan riwayat tanah. Menurut dia, tanah yang benar-benar pernah dijual adalah sebagian lahan seluas 160 meter persegi kepada pihak lain, bukan kepada yayasan Muhammadiyah.

“Memang ada pembelian, tapi bukan tanah yang ditempati sekolah itu. Data pembelian kata lawyer itu, merupakan petikan yang keliru. Tanah itu bagi kami bukan tanah sengketa, tapi mutlak milik ahli waris,” ujarnya.

Nurul menegaskan, pihaknya sudah mengecek langsung ke desa, dan ditemukan kekeliruan kutipan luas tanah di data yang dipegang pihak Muhammadiyah.

“Kalau memang ada jual beli, mana bukti transaksi, dan siapa ini yang membeli. Kalau yang penjualan tanah ke leter C 923, itu bukan lahan sekolah,” ucapnya.

Parahnya, lanjut Nurul, di 2023 kemarin, saat sekolah mengeluh tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, pihak mereka masih mendatangi ahli waris agar menandatangani surat kuasa pembangunan lahan.

“Surat kuasa itu sudah kami cabut, karena kemarin tiba-tiba, mau digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat hak milik tanah,” kata Nurul.

Versi berbeda disampaikan Wakil Pimpinan Muhammadiyah, Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Muhammadiyah, kata dia, sebagian tanah, seluas 160 meter, dalam leter C nomor 216, memang telah beralih ke 923 melalui jual beli pada (9/9/1985).

“Ditahun yang sama, setelah dibeli, lahan tersebut kemudian diberikan kepada lembaga Muhammadiyah dan kini digunakan MI dan TK Aisyiyah,” paparnya.

Ainor mengatakan riwayat itu juga diperkuat keterangan tertulis Kepala Desa Laden, Alm. Alimuddin, yang berisi peralihan tanah melalui sistem jual beli.

“Proses pemberian itu melalui lisan, diserahkan ke pihak Muhammadiyah. Penerimanya adalah ayah dari salah satu guru di sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal, yaitu ayah Bu Matus” papar dia.

Menurut Ainor, Muhammadiyah kemudian mengurus sertifikat atas lahan tersebut, agar ber-SHM. Dalam proses itu, para ahli waris disebut sempat menandatangani sejumlah dokumen dan menghadiri pengukuran tanah. Namun, ketika sertifikat akan diterbitkan, ahli waris yang terdiri dari Saninti, Buami, Sitti Nurul Siska, disebut tidak lagi bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan.

“Persoalan kemudian meledak, saat ahli waris mempersoalkan letak MCK sekolah dan akhirnya melakukan penyegelan pada Senin (24/8/2026),” ujar Ainor

Perbedaan klaim itu kemudian berujung pada tindakan saling melapor. Ahli waris melaporkan pembukaan gembok pagar sekolah ke Polres Pamekasan, sementara Muhammadiyah menyatakan, akan mengadukan penyegelan yang dinilai mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

“Kami juga menyiapkan pengaduan, terkait unggahan di media sosial, yang menuduh pihak Muhammadiyah sebagai mafia tanah,” pungkasnya.

Tags: Ahli waris lapor polisiMuhammadiyah PamekasanPemalsuan dokumenpendidikanSengketa lahan Muhammadiyah
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version