PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan, melakukan pengambilan sampel, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35 Tahun 2026, tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura.
Temuan tersebut diketahui setelah Bupati Pamekasan Kholilurrahman, bersama Wakil Bupati dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang tembakau, Ahad (23/8/2026).
Sidak dilakukan di antaranya, ke Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Gudang Tembakau Super di Desa Peltong, Gudang Tembakau PR Djarum di Desa Buddagan, serta Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Raihan Akbar mengatakan, pemerintah belum memberikan sanksi kepada gudang, yang ditemukan belum menjalankan ketentuan pengambilan sampel tersebut. Menurut dia, Perbup yang ditetapkan pada 24 Juli 2026 itu masih dalam tahap sosialisasi.
“Untuk hal tersebut kita bersama Tim Pengawasan Tembakau tetap menyosialisasikan dan mengimbau agar mengikuti aturan,” kata Raihan, Kamis (27/8/2026).
Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2026, jelas Akbar, pengambilan sampel tembakau untuk setiap kemasan dibatasi paling banyak 1 kilogram dan harus dilakukan dengan penimbangan secara terbuka.
“Jika transaksi jual beli terjadi, sampel tersebut dihitung sebagai tembakau yang dibeli. Namun, apabila transaksi tidak terjadi, sampel wajib dikembalikan utuh ke kemasan semula,” kata dia.
Raihan mengatakan, sejauh ini para pelaku usaha tidak keberatan dengan aturan tersebut. Pemerintah memilih memberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. “Pada intinya mereka tidak keberatan dengan Perbup tersebut. Kita belum memberlakukan sanksi karena Perbup ini masih dalam taraf sosialisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya Perbup tersebut, untuk mengatur tata niaga, sekaligus pengendalian dan pengawasan mutu tembakau Madura, dengan tujuan antara lain memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi, meminta sosialisasi aturan tersebut dilakukan secara masif. Setelah sosialisasi dinilai cukup, pelanggaran harus ditindak secara bertahap, mulai dari teguran dan sanksi administratif hingga pencabutan izin pembelian, jika pelanggaran terus dilakukan.
Faridi mengatakan, pihaknya juga merencanakan sidak dalam waktu dekat, untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Sosialisasi harus masif dulu. Setelah itu, kalau masih ada yang melanggar, baru diberikan sanksi sesuai tahapan,” pungkasnya.












