• Terkini
  • Trending
  • Semua
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

1 minggu lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

4 jam lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

1 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

1 hari lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

2 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

2 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

2 hari lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

3 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

3 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

3 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

4 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, September 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Pemkab Pamekasan masih mengedepankan sosialisasi Perbup Nomor 35 Tahun 2026 meski menemukan praktik pengambilan sampel tembakau yang belum sesuai aturan.

oleh Muchsin Rasyid
27 Agustus 2026
in Ekonomi
10 1
0
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gudang tembakau di Jl. Raya Blumbungan. Banyak gudang di Pamekasan yang belum membeli sampel tembakau yang diambil dari petani, meskipun sudah diatur dalam Pergub Jatim dan Perbup Pamekasan.

0
SHARES
106
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan, melakukan pengambilan sampel, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35 Tahun 2026, tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura.

Temuan tersebut diketahui setelah Bupati Pamekasan Kholilurrahman, bersama Wakil Bupati dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang tembakau, Ahad (23/8/2026).

Sidak dilakukan di antaranya, ke Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Gudang Tembakau Super di Desa Peltong, Gudang Tembakau PR Djarum di Desa Buddagan, serta Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Raihan Akbar mengatakan, pemerintah belum memberikan sanksi kepada gudang, yang ditemukan belum menjalankan ketentuan pengambilan sampel tersebut. Menurut dia, Perbup yang ditetapkan pada 24 Juli 2026 itu masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk hal tersebut kita bersama Tim Pengawasan Tembakau tetap menyosialisasikan dan mengimbau agar mengikuti aturan,” kata Raihan, Kamis (27/8/2026).

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2026, jelas Akbar, pengambilan sampel tembakau untuk setiap kemasan dibatasi paling banyak 1 kilogram dan harus dilakukan dengan penimbangan secara terbuka.

“Jika transaksi jual beli terjadi, sampel tersebut dihitung sebagai tembakau yang dibeli. Namun, apabila transaksi tidak terjadi, sampel wajib dikembalikan utuh ke kemasan semula,” kata dia.

Raihan mengatakan, sejauh ini para pelaku usaha tidak keberatan dengan aturan tersebut. Pemerintah memilih memberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. “Pada intinya mereka tidak keberatan dengan Perbup tersebut. Kita belum memberlakukan sanksi karena Perbup ini masih dalam taraf sosialisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya Perbup tersebut, untuk mengatur tata niaga, sekaligus pengendalian dan pengawasan mutu tembakau Madura, dengan tujuan antara lain memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi, meminta sosialisasi aturan tersebut dilakukan secara masif. Setelah sosialisasi dinilai cukup, pelanggaran harus ditindak secara bertahap, mulai dari teguran dan sanksi administratif hingga pencabutan izin pembelian, jika pelanggaran terus dilakukan.

Faridi mengatakan, pihaknya juga merencanakan sidak dalam waktu dekat, untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Sosialisasi harus masif dulu. Setelah itu, kalau masih ada yang melanggar, baru diberikan sanksi sesuai tahapan,” pungkasnya.

Tags: Disperindag PamekasanDPRD Kabupaten PamekasanGudang Tembakau melanggar aturanPengambilan sampel tembakauPetani Tembakau
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version