• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pemkab Pamekasan Fokus Optimalisasi PPPK Tanpa Rekrutmen CPNS

8 bulan lalu

Asal Usul Sengketa Lahan Sekolah Muhammadiyah Pamekasan Hingga Aksi Saling Lapor Polisi

3 jam lalu

Ketua Muhammadiyah Pamekasan Dilaporkan ke Polres Pamekasan

5 jam lalu

Muhammadiyah Pamekasan Buka Gembok Sekolah yang Disegel Ahli Waris

1 hari lalu

Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, Guru Besar UIN Madura Dorong Keteladanan dalam Kehidupan

1 hari lalu

MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel

1 hari lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

2 hari lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

2 hari lalu

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Lahir di Toilet

3 hari lalu

Cek Pembelian Tembakau Bupati Pamekasan Tidak Temukan Sampel Dibeli Berdasarkan Perda

3 hari lalu
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

5 hari lalu

BPBD Pamekasan Respons Krisis Air Bersih di Tiga Dusun Desa Kertagenah Laok

5 hari lalu

Warga Desa Ketargenah Pamekasan Krisis Air Bersih, Satu Sumur Diperebutkan Tiga Dusun

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Agustus 26, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Fokus Optimalisasi PPPK Tanpa Rekrutmen CPNS

Meski banyak ASN pensiun pada 2026, pemkab belum membuka kebutuhan CPNS daerah

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
7 Januari 2026
in Pemerintahan
11 0
0

Dua pegawai BKSDM Pamekasan saat melakukan bimbingan penggunaan E-Pakon melalui via Zoom Meet bagi PPPK paruh waktu.

0
SHARES
111
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan hingga awal 2026 belum ada pengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk kebutuhan daerah. Kondisi ini terjadi di tengah tingginya jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum mengusulkan kebutuhan formasi CPNS.

“Untuk CPNS, biasanya Oktober sudah ada pengajuan untuk formasi yang dibutuhkan. Namun sampai sekarang ini belum ada pengajuan,” ujar Saudi Rahman saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Pamekasan memang tidak membuka formasi CPNS daerah karena kebijakan rekrutmen ASN saat ini lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan instansi pusat.

“Tidak ada formasi CPNS untuk daerah di Pamekasan. Formasi CPNS memang lebih banyak formasi yang dari pusat,” katanya.

Saudi menjelaskan, meskipun pada 2026 banyak ASN yang memasuki masa pensiun, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan pembukaan formasi CPNS baru di tingkat daerah.

“Meskipun di 2026 ini banyak yang pensiun, sebanyak 242 orang, tugas tersebut tidak dibuka formasi untuk CPNS. Namun menjadi kesempatan bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan ASN pensiun.

Terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau ASN, Saudi mengakui hingga kini belum ada regulasi yang bersifat paten.

“Untuk mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK, belum ada regulasi paten untuk pengangkatan. Apakah melalui ujian lagi atau gimana,” kata Saudi.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada ujian lagi untuk mereka, melainkan menggunakan penilaian sejumlah kriteria sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengangkatan.

“BKN memberikan kriteria untuk pengangkatan melalui trek waktu menjalani tugas sebelum PPPK. Dilihat tingkatannya, kalau R II (Eks Tenaga Honorer Kategori II/THK II) pasti lebih diprioritaskan daripada R III maupun R IV,” jelasnya.

Selain kategori dan masa kerja, penilaian kinerja juga menjadi faktor penentu.

”Pengangkatan juga dilihat dari penilaian kepala di tempat dia bertugas. Karena kita juga pakai sistem pengawasan melekat, melalui kabid, kasi, dan jabatan ke atasnya,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Saudi menilai gelombang pensiun ASN pada 2026 justru membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan status kepegawaiannya.

“Sehingga bisa dikatakan, banyaknya jumlah yang akan pensiun di 2026 ini akan membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK,” pungkasnya.

Tags: ASNBKSDMCPNSPamekasanPPPK Paruh Waktu
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version