• Terkini
  • Trending
  • Semua
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

2 jam lalu

BPBD Pamekasan Respons Krisis Air Bersih di Tiga Dusun Desa Kertagenah Laok

18 jam lalu

Warga Desa Ketargenah Pamekasan Krisis Air Bersih, Satu Sumur Diperebutkan Tiga Dusun

2 hari lalu

Ajudan dan Bupati Pamekasan Bantah Isu Pemukulan

3 hari lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Diduga Karena Pengaruh Sabu-Sabu Pemuda Bacok Pemuda

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Dipercaya Jalankan Program Ekonomi Mandiri

3 hari lalu

Pelaku yang Habisi Nyawa Anaknya Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Upayakan Pilkades Digelar 2027

4 hari lalu

82 Desa Nikmati Air Bersih Bantuan BPBD Pamekasan

4 hari lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

5 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

5 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Agustus 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

Korban disetubuhi oleh pelaku dua kali. Korban ketakutan dan tidak berani mengungkap kejadian kepada orang lain

oleh Taufiqur Rahman
22 Agustus 2026
in Kriminal, Peristiwa
10 0
0
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

ilustrasi

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Seorang ayah insial SI (45), menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Seorang anak laki-laki, lahir dari anak kandung yang disetubi ayah tersebut. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.

Korban yang masih berusia 13 tahun, mengungkap pelaku pencabulan terhadap dirinya merupakan ayah kandungnya sendiri. Ungkapan itu disampaikan kepada ibu kandungnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Yoyok Hardianto menjelaskan, sosok yang menghamili korban awalnya tidak terungkap. Namun setelah korban melahirkan, korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku yang telah menghamili dirinya tak lain ayah kandungnya sendiri.

“Kepada ibunya sendiri, korban mengaku bahwa yang telah menghamili dirinya adalah ayahnya sendiri,” kata Yoyok Hardianto, dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2026).

Yoyok menambahkan, korban mengaku dua kali disetubuhi ayahnya. Pertama kali, terjadi pada Januari 2026. Saat kejadian, korban sedang tidur pulas sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumahnya, sedang mati lampu dan tidak ada ibu korban.

“Pelaku masuk ke kamar korban saat kamar korban gelap karena pemadaman listrik. Korban berbaring di samping korban, kemudian korban disetubuhi,” imbuh Yoyok.

Yoyok mengungkapkan, aksi bejad pelaku diulangi kembali sebulan kemudian. Pelaku menyetubuhi korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut dianiaya.

“Korban ini tidak berani berontak dan melawan karena pelaku masih ayahnya sendiri dan takut dianiaya,” ungkapnya.

Setelah korban hamil berbulan-bulan, pada Sabtu (15/8/2026) bayi yang dikandungnya lahir. Namun bayi laki-laki yang dilahirkan korban, meninggal dunia.

Ibu korban yang mengetahui kronologi kejahatan pelaku, kemudian melapor ke Polisi. Pelaku kemudian diringkus di rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Pamekasan.

Polisi menjerat korban dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Selain itu, korban juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tags: Ayah Hamili Anak KandungPamekasanpencabulanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version