PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Pamekasan, Madura, yang berujung saling klaim status pemilikan, ternyata berawal dari lokasi bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) sekolah.
Ahli waris menyebut, lahan tersebut merupakan tanah warisan yang tidak pernah dijual maupun dihibahkan, sedangkan Muhammadiyah menyatakan sebagian lahan telah beralih melalui jual beli.
Ahli waris, Sitti Nurul Aini Siska, mengatakan lahan tersebut tercatat sebagai milik kakeknya, Matirap Sadikin, dalam Buku leter C Desa dengan nomor 216. Menurut dia, tidak pernah ada riwayat jual beli, hibah, maupun wakaf atas lahan yang kini ditempati sekolah.
“Mereka mengklaim, lahan saya dari bahasa membeli, ada pihak ketiga yang membeli dan menghibahkan ke Muhammadiyah. Sedangkan bukti-bukti sah yang bisa dibuktikan, mereka tidak ada,” kata Nurul saat ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (26/8/2026).
Nurul juga mempersoalkan dokumen desa yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak Muhammadiyah. Ia menyebut terdapat petikan dari Buku C yang keliru mencantumkan luas dan riwayat tanah. Menurut dia, tanah yang benar-benar pernah dijual adalah sebagian lahan seluas 160 meter persegi kepada pihak lain, bukan kepada yayasan Muhammadiyah.
“Memang ada pembelian, tapi bukan tanah yang ditempati sekolah itu. Data pembelian kata lawyer itu, merupakan petikan yang keliru. Tanah itu bagi kami bukan tanah sengketa, tapi mutlak milik ahli waris,” ujarnya.
Nurul menegaskan, pihaknya sudah mengecek langsung ke desa, dan ditemukan kekeliruan kutipan luas tanah di data yang dipegang pihak Muhammadiyah.
“Kalau memang ada jual beli, mana bukti transaksi, dan siapa ini yang membeli. Kalau yang penjualan tanah ke leter C 923, itu bukan lahan sekolah,” ucapnya.
Parahnya, lanjut Nurul, di 2023 kemarin, saat sekolah mengeluh tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, pihak mereka masih mendatangi ahli waris agar menandatangani surat kuasa pembangunan lahan.
“Surat kuasa itu sudah kami cabut, karena kemarin tiba-tiba, mau digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat hak milik tanah,” kata Nurul.
Versi berbeda disampaikan Wakil Pimpinan Muhammadiyah, Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Muhammadiyah, kata dia, sebagian tanah, seluas 160 meter, dalam leter C nomor 216, memang telah beralih ke 923 melalui jual beli pada (9/9/1985).
“Ditahun yang sama, setelah dibeli, lahan tersebut kemudian diberikan kepada lembaga Muhammadiyah dan kini digunakan MI dan TK Aisyiyah,” paparnya.
Ainor mengatakan riwayat itu juga diperkuat keterangan tertulis Kepala Desa Laden, Alm. Alimuddin, yang berisi peralihan tanah melalui sistem jual beli.
“Proses pemberian itu melalui lisan, diserahkan ke pihak Muhammadiyah. Penerimanya adalah ayah dari salah satu guru di sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal, yaitu ayah Bu Matus” papar dia.
Menurut Ainor, Muhammadiyah kemudian mengurus sertifikat atas lahan tersebut, agar ber-SHM. Dalam proses itu, para ahli waris disebut sempat menandatangani sejumlah dokumen dan menghadiri pengukuran tanah. Namun, ketika sertifikat akan diterbitkan, ahli waris yang terdiri dari Saninti, Buami, Sitti Nurul Siska, disebut tidak lagi bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan.
“Persoalan kemudian meledak, saat ahli waris mempersoalkan letak MCK sekolah dan akhirnya melakukan penyegelan pada Senin (24/8/2026),” ujar Ainor
Perbedaan klaim itu kemudian berujung pada tindakan saling melapor. Ahli waris melaporkan pembukaan gembok pagar sekolah ke Polres Pamekasan, sementara Muhammadiyah menyatakan, akan mengadukan penyegelan yang dinilai mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
“Kami juga menyiapkan pengaduan, terkait unggahan di media sosial, yang menuduh pihak Muhammadiyah sebagai mafia tanah,” pungkasnya.













