• Terkini
  • Trending
  • Semua
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

1 hari lalu

Seorang Adik Laporkan Kakaknya karena Jual Tanah Warisan Diam-Diam

2 jam lalu

Rumah Warga di Pamekasan Terbakar, Diduga Api Berasal dari Barang yang Dibakar Pemilik

4 jam lalu

Muhammadiyah Lapor Balik Ahli Waris ke Polres Pamekasan

21 jam lalu

Bekas Karyawan BRI Pamekasan Tipu 34 Korban dengan Modus Investasi dan Hadiah

1 hari lalu

Pamit ke Rumah Famili Ibu di Pamekasan Tinggalkan Rumah Kedua Anak dan Suaminya

2 hari lalu

Asal Usul Sengketa Lahan Sekolah Muhammadiyah Pamekasan Hingga Aksi Saling Lapor Polisi

2 hari lalu

Ketua Muhammadiyah Pamekasan Dilaporkan ke Polres Pamekasan

2 hari lalu

Muhammadiyah Pamekasan Buka Gembok Sekolah yang Disegel Ahli Waris

3 hari lalu

Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, Guru Besar UIN Madura Dorong Keteladanan dalam Kehidupan

3 hari lalu

MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel

3 hari lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

4 hari lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Agustus 28, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Pemkab Pamekasan masih mengedepankan sosialisasi Perbup Nomor 35 Tahun 2026 meski menemukan praktik pengambilan sampel tembakau yang belum sesuai aturan.

oleh Muchsin Rasyid
27 Agustus 2026
in Ekonomi
10 0
0
Sanksi Belum Diterapkan Bagi Gudang yang Ambil Sampel Tembakau Tak Dibayar

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gudang tembakau di Jl. Raya Blumbungan. Banyak gudang di Pamekasan yang belum membeli sampel tembakau yang diambil dari petani, meskipun sudah diatur dalam Pergub Jatim dan Perbup Pamekasan.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan, melakukan pengambilan sampel, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35 Tahun 2026, tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura.

Temuan tersebut diketahui setelah Bupati Pamekasan Kholilurrahman, bersama Wakil Bupati dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang tembakau, Ahad (23/8/2026).

Sidak dilakukan di antaranya, ke Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Gudang Tembakau Super di Desa Peltong, Gudang Tembakau PR Djarum di Desa Buddagan, serta Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Raihan Akbar mengatakan, pemerintah belum memberikan sanksi kepada gudang, yang ditemukan belum menjalankan ketentuan pengambilan sampel tersebut. Menurut dia, Perbup yang ditetapkan pada 24 Juli 2026 itu masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk hal tersebut kita bersama Tim Pengawasan Tembakau tetap menyosialisasikan dan mengimbau agar mengikuti aturan,” kata Raihan, Kamis (27/8/2026).

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2026, jelas Akbar, pengambilan sampel tembakau untuk setiap kemasan dibatasi paling banyak 1 kilogram dan harus dilakukan dengan penimbangan secara terbuka.

“Jika transaksi jual beli terjadi, sampel tersebut dihitung sebagai tembakau yang dibeli. Namun, apabila transaksi tidak terjadi, sampel wajib dikembalikan utuh ke kemasan semula,” kata dia.

Raihan mengatakan, sejauh ini para pelaku usaha tidak keberatan dengan aturan tersebut. Pemerintah memilih memberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. “Pada intinya mereka tidak keberatan dengan Perbup tersebut. Kita belum memberlakukan sanksi karena Perbup ini masih dalam taraf sosialisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya Perbup tersebut, untuk mengatur tata niaga, sekaligus pengendalian dan pengawasan mutu tembakau Madura, dengan tujuan antara lain memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi, meminta sosialisasi aturan tersebut dilakukan secara masif. Setelah sosialisasi dinilai cukup, pelanggaran harus ditindak secara bertahap, mulai dari teguran dan sanksi administratif hingga pencabutan izin pembelian, jika pelanggaran terus dilakukan.

Faridi mengatakan, pihaknya juga merencanakan sidak dalam waktu dekat, untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Sosialisasi harus masif dulu. Setelah itu, kalau masih ada yang melanggar, baru diberikan sanksi sesuai tahapan,” pungkasnya.

Tags: Disperindag PamekasanDPRD Kabupaten PamekasanGudang Tembakau melanggar aturanPengambilan sampel tembakauPetani Tembakau
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version