PAMEKASAN, MADURANET – Polisi menangkap seorang mantan pegawai BRI Pamekasan berinisial MLA, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) hampir enam tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. MLA diduga menipu puluhan warga Pamekasan dengan mengatasnamakan sejumlah program BRI.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada (29/9/2020). Saat itu, MLA masih bekerja sebagai pegawai BRI Pamekasan. Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, polisi menerbitkan DPO terhadap MLA pada 4 Desember 2020.
Berdasarkan lembar pengungkapan perkara yang dibacakan Yoyok, DPO tersebut diterbitkan melalui surat Nomor DPO/38/XII/RES.1.11./2020/Satreskrim. Ia memaparkan, MLA ditangkap Tim Satreskrim Polres Pamekasan, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada (25/7/2026).
Yoyok menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada awal 2020 hingga September 2020. MLA menawarkan kepada masyarakat, program yang disebut berasal dari BRI, berupa investasi modal atau tabungan berhadiah, dengan jaminan modal akan dikembalikan utuh setelah jangka waktu tertentu. Namun, program tersebut ternyata tidak pernah ada di BRI.
“Yang bersangkutan menawarkan program yang menurutnya, berasal dari Bank BRI kepada masyarakat Pamekasan, berupa investasi modal ataupun tabungan berhadiah tanpa mengurangi modal awal. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan modal tidak dikembalikan,” kata Yoyok saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Selain investasi, MLA juga menawarkan program pembelian telepon seluler, dengan mengatasnamakan kerja sama BRI dengan toko Spectra Cell.
“Ia juga menawarkan sepeda motor yang disebut sebagai kendaraan hasil lelang BRI. Polisi memastikan program-program tersebut bukan program resmi BRI,” lanjut dia.
Untuk meyakinkan korban, terang Yoyok, MLA memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank. Setelah menerima uang, dia memberikan hadiah berupa kendaraan, barang elektronik, atau uang tunai sesuai dengan yang dijanjikan. Ketika tiba waktu pengembalian modal dan tidak mampu membayar, MLA mencari korban baru dengan penawaran serupa untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.
“Jadi gali lubang tutup lubang,” ujar Yoyok.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat 34 orang menjadi korban, seluruhnya berasal dari Pamekasan. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, berdasarkan bukti kuitansi yang dibuat MLA.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, tiga berkas, dua lembar histori pembayaran KUR, 10 lembar bukti transfer dari korban, dua lembar surat pernyataan dan perjanjian, 10 lembar faktur penjualan telepon seluler, dua slip penyetoran BRI, serta 19 slip EDC yang terkait rekening BRI milik tersangka.
Yoyok menegaskan, penyidik sementara menetapkan MLA sebagai satu-satunya tersangka. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan sistem BRI. Salah satu indikatornya adalah kuitansi yang digunakan MLA bukan bukti penyetoran resmi bank yang dikeluarkan melalui teller.
“Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan murni perbuatan dirinya sendiri tanpa ada melibatkan sistem daripada Bank BRI,” kata Yoyok.
Dalam proses pengejaran, MLA disebut sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah berada di Jakarta, dia kemudian kembali ke kawasan Surabaya.
Saat ini, berkas perkara MLA telah dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“MLA dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 492 KUHP serta Pasal 468 KUHP juncto Pasal 23 KUHP yang menjelaskan tentang tindak pidana berlapis yang mencakup penipuan, penggelapan, hingga aturan pemberatan atau pengulangan kejahatan, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik,” tegas Yoyok
Yoyok mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun program berhadiah yang mengatasnamakan bank atau perusahaan BUMN. Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu ke kantor atau saluran resmi bank sebelum menyerahkan uang.
“Apabila ada iming-iming berkaitan masalah program dari bank, salah satu bank ataupun BUMN, lebih baik dikroscek terlebih dahulu. Karena pastinya apabila ada program tersebut pasti ada mekanisme SOP-nya,” pungkasnya.












