• Terkini
  • Trending
  • Semua

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

7 bulan lalu

Muhammadiyah Siap Layani Gugatan Lahan TK Aisyiyah Laden Pamekasan

18 menit lalu

Yayasan Aisyiyah Bustanul Athfal Laden Pamekasan Terancam Dipidanakan

2 jam lalu

Bupati Pamekasan Soroti Lima Kompetensi Guru untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

2 jam lalu

7,6 Miliar Dana Permodalan UMKM di Pamekasan Mengendap

10 jam lalu

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Sebut IBS PKMKK Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Pesantren

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

1 hari lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

3 hari lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

3 hari lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

4 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

4 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

5 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

7 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Pilihan

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

Vonis turun jadi setahun penjara, keluarga sindir penegakan hukum di Pamekasan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 November 2025
in Pilihan
28 0
0

Momen sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

0
SHARES
283
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Harapan yang semula redup, kini menyala kembali bagi para terpidana kasus pelanggaran administrasi dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MA memastikan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya telah meringankan hukuman lima terdakwa QZ, MR, MS, MSM, dan T, menjadi satu tahun penjara, kini berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kabar itu diterima keluarga pada Jumat (7/11/2025) sore. Mereka larut dalam situasi penuh keharuan.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama kita menahan rasa sakit ini, akhirnya keadilan kembali ke tempatnya,” ujar Ridho Nur Abdillah, salah satu keluarga terdakwa.

Ia menyebut putusan MA ibarat nafas lega setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian.

“Inilah kebenaran yang sering digaungkan: sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” katanya.

Ketua PMII Rayon Saptawikrama ini mengingat, ketika putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dibacakan pada 24 Juli 2025. Tiga tahun enam bulan, para keluarga terkejut. Mereka memiliki keyakinan bahwa para terdakwa akan divonis ringan. Namun terbalik dengan dugaan tersebut.

“Kami semua menangis. Kami merasakan bahwa putusan itu tidak adil,” ucapnya.

Baginya, putusan itu terasa tak masuk akal. Namun keluarga memilih untuk tidak menyerah. Mereka melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hingga pada 16 September 2025, Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi hukuman menjadi satu tahun.

Meski demikian, kebahagiaan itu hanya sebentar. JPU mengajukan kasasi, hingga akhirnya, MA menolak kasasi dan menguatkan putusan banding.

“Waktu itu kami masih dihantui rasa ragu, karena jaksa masih melakukan kasasi,” kata Ridho.

Kemenangan kecil ini tidak menghapus luka. Tetapi bagi keluarga, ia menjadi pembuktian bahwa upaya tidak pernah mengkhianati hasil.

“Kami melakukan berbagai macam ikhtiar. Alhamdulillah, akhirnya kami juga dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Ridho.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang mendampingi secara moril dan ritual.

“Dukungan sekadar doa pun sangat berarti bagi kami,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho menyisipkan harapan meski dibalut kritik. Menurutnya, kasus ini penting dijadikan pelajaran bagi penegak hukum di daerah.

“Semoga PN Pamekasan lebih adil dan berhati-hati dalam memutus perkara, terutama yang menyangkut nasib orang,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum kerap membuat masyarakat ketakutan karena terasa tidak memberi perlindungan.

“Kalau bisa, jangan sekali-kali berurusan dengan hukum, baik sebagai pelapor atau terlapor. Hukum di negara ini sering menggantung rakyatnya sendiri,” tuturnya.

Bagi keluarga terpidana, kemenangan ini bukan soal pengurangan hukuman. Lebih dari itu, itu tentang pembuktian bahwa suara rakyat kecil juga bisa menembus tembok birokrasi peradilan.

“Terkadang keadilan sulit bagi rakyat kecil, tapi jangan menyerah dan putus asa karena Tuhan tidak diam,” tandasnya.

Tags: Mahkamah AgungPAW GugulPengadilan negeri pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version