• Terkini
  • Trending
  • Semua

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

9 bulan lalu

Akreditasi RSUD Smart Pamekasan Jadi Momentum Peningkatan Layanan

4 jam lalu

Paguyuban Minta Dilibatkan dalam Konsep Revitalisasi Sentra PKL di Pamekasan

6 jam lalu

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

13 jam lalu

Warga Desa Pandan Kecamatan Galis Tertipu Pemasangan Air Bersih PDAM

15 jam lalu

Empat Truk Diduga Rokok Ilegal Masuk Kantor Bea Cukai Madura Wartawan Dilarang Meliput

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Targetkan 121 Kepala Sekolah Definitif Dilantik Agustus 2026

2 hari lalu

Museum Madilaras Kenalkan Alat Pertanian Tradisional kepada Pelajar, Disdik: Jangan Lupakan Peradaban Masa Lalu

2 hari lalu

Lima Tahun Tekuni Penangkaran Bibit, Pemuda Pamekasan Jaga Kemurnian Tembakau dengan Kerudung

2 hari lalu

Dua SD di Pamekasan Raih Program Nasional Kemendikdasmen

3 hari lalu

AJP Gagas Pamekasan Cari Indentitas

3 hari lalu

Semua Fraksi DPRD Pamekasan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

3 hari lalu

Harapan Hidup Sutiyama dalam Anyaman Selembar Tikar

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Juli 31, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Pilihan

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

Vonis turun jadi setahun penjara, keluarga sindir penegakan hukum di Pamekasan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 November 2025
in Pilihan
28 0
0

Momen sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

0
SHARES
283
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Harapan yang semula redup, kini menyala kembali bagi para terpidana kasus pelanggaran administrasi dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MA memastikan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya telah meringankan hukuman lima terdakwa QZ, MR, MS, MSM, dan T, menjadi satu tahun penjara, kini berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kabar itu diterima keluarga pada Jumat (7/11/2025) sore. Mereka larut dalam situasi penuh keharuan.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama kita menahan rasa sakit ini, akhirnya keadilan kembali ke tempatnya,” ujar Ridho Nur Abdillah, salah satu keluarga terdakwa.

Ia menyebut putusan MA ibarat nafas lega setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian.

“Inilah kebenaran yang sering digaungkan: sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” katanya.

Ketua PMII Rayon Saptawikrama ini mengingat, ketika putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dibacakan pada 24 Juli 2025. Tiga tahun enam bulan, para keluarga terkejut. Mereka memiliki keyakinan bahwa para terdakwa akan divonis ringan. Namun terbalik dengan dugaan tersebut.

“Kami semua menangis. Kami merasakan bahwa putusan itu tidak adil,” ucapnya.

Baginya, putusan itu terasa tak masuk akal. Namun keluarga memilih untuk tidak menyerah. Mereka melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hingga pada 16 September 2025, Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi hukuman menjadi satu tahun.

Meski demikian, kebahagiaan itu hanya sebentar. JPU mengajukan kasasi, hingga akhirnya, MA menolak kasasi dan menguatkan putusan banding.

“Waktu itu kami masih dihantui rasa ragu, karena jaksa masih melakukan kasasi,” kata Ridho.

Kemenangan kecil ini tidak menghapus luka. Tetapi bagi keluarga, ia menjadi pembuktian bahwa upaya tidak pernah mengkhianati hasil.

“Kami melakukan berbagai macam ikhtiar. Alhamdulillah, akhirnya kami juga dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Ridho.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang mendampingi secara moril dan ritual.

“Dukungan sekadar doa pun sangat berarti bagi kami,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho menyisipkan harapan meski dibalut kritik. Menurutnya, kasus ini penting dijadikan pelajaran bagi penegak hukum di daerah.

“Semoga PN Pamekasan lebih adil dan berhati-hati dalam memutus perkara, terutama yang menyangkut nasib orang,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum kerap membuat masyarakat ketakutan karena terasa tidak memberi perlindungan.

“Kalau bisa, jangan sekali-kali berurusan dengan hukum, baik sebagai pelapor atau terlapor. Hukum di negara ini sering menggantung rakyatnya sendiri,” tuturnya.

Bagi keluarga terpidana, kemenangan ini bukan soal pengurangan hukuman. Lebih dari itu, itu tentang pembuktian bahwa suara rakyat kecil juga bisa menembus tembok birokrasi peradilan.

“Terkadang keadilan sulit bagi rakyat kecil, tapi jangan menyerah dan putus asa karena Tuhan tidak diam,” tandasnya.

Tags: Mahkamah AgungPAW GugulPengadilan negeri pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version