• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

3 minggu lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

21 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil 58 kali penindakan selama Januari-Mei 2026. Nilai barang sitaan mencapai Rp29,3 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp20 miliar.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Juli 2026
in Hukum, Peristiwa
10 1
0

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, Kamis (30/7/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, Kamis (30/7/2026). Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai mencapai Rp 29.338.945.280 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 19.741.262.081.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Madura sekaligus konferensi pers, sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil 58 kali penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan seluruhnya telah berstatus sebagai barang milik negara.

“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus sebagai industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan berdaya saing,” ujar Novian.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak Bali tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang turut menjadi barang milik negara hasil penindakan.

Novian menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang lebih maju,” katanya.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menghilangkan bentuk dan sifat asli barang agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Selain pemusnahan secara simbolis di Pamekasan, proses pemusnahan seluruh barang sitaan juga berlangsung di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026, mengingat jumlah barang yang sangat besar.

Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Subdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kementerian Keuangan Satu Madura, serta sejumlah awak media.

Tags: Bae Cukai MaduraBarang ilegalBea CukaiPemusnahan rokol ilegalRokok Ilegal
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version