PAMEKASAN, MADURANET — Harapan yang semula redup, kini menyala kembali bagi para terpidana kasus pelanggaran administrasi dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
MA memastikan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya telah meringankan hukuman lima terdakwa QZ, MR, MS, MSM, dan T, menjadi satu tahun penjara, kini berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kabar itu diterima keluarga pada Jumat (7/11/2025) sore. Mereka larut dalam situasi penuh keharuan.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama kita menahan rasa sakit ini, akhirnya keadilan kembali ke tempatnya,” ujar Ridho Nur Abdillah, salah satu keluarga terdakwa.
Ia menyebut putusan MA ibarat nafas lega setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian.
“Inilah kebenaran yang sering digaungkan: sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Ketua PMII Rayon Saptawikrama ini mengingat, ketika putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dibacakan pada 24 Juli 2025. Tiga tahun enam bulan, para keluarga terkejut. Mereka memiliki keyakinan bahwa para terdakwa akan divonis ringan. Namun terbalik dengan dugaan tersebut.
“Kami semua menangis. Kami merasakan bahwa putusan itu tidak adil,” ucapnya.
Baginya, putusan itu terasa tak masuk akal. Namun keluarga memilih untuk tidak menyerah. Mereka melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hingga pada 16 September 2025, Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi hukuman menjadi satu tahun.
Meski demikian, kebahagiaan itu hanya sebentar. JPU mengajukan kasasi, hingga akhirnya, MA menolak kasasi dan menguatkan putusan banding.
“Waktu itu kami masih dihantui rasa ragu, karena jaksa masih melakukan kasasi,” kata Ridho.
Kemenangan kecil ini tidak menghapus luka. Tetapi bagi keluarga, ia menjadi pembuktian bahwa upaya tidak pernah mengkhianati hasil.
“Kami melakukan berbagai macam ikhtiar. Alhamdulillah, akhirnya kami juga dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Ridho.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang mendampingi secara moril dan ritual.
“Dukungan sekadar doa pun sangat berarti bagi kami,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ridho menyisipkan harapan meski dibalut kritik. Menurutnya, kasus ini penting dijadikan pelajaran bagi penegak hukum di daerah.
“Semoga PN Pamekasan lebih adil dan berhati-hati dalam memutus perkara, terutama yang menyangkut nasib orang,” ujarnya.
Ia menilai proses hukum kerap membuat masyarakat ketakutan karena terasa tidak memberi perlindungan.
“Kalau bisa, jangan sekali-kali berurusan dengan hukum, baik sebagai pelapor atau terlapor. Hukum di negara ini sering menggantung rakyatnya sendiri,” tuturnya.
Bagi keluarga terpidana, kemenangan ini bukan soal pengurangan hukuman. Lebih dari itu, itu tentang pembuktian bahwa suara rakyat kecil juga bisa menembus tembok birokrasi peradilan.
“Terkadang keadilan sulit bagi rakyat kecil, tapi jangan menyerah dan putus asa karena Tuhan tidak diam,” tandasnya.













