• Terkini
  • Trending
  • Semua

Enam Tahun Kasus Dugaan Penipuan Eks Pegawai BRI Pamekasan Masih Buram

1 bulan lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

20 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Enam Tahun Kasus Dugaan Penipuan Eks Pegawai BRI Pamekasan Masih Buram

Belasan korban kembali mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak 2020. Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Juli 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Sejumlah korban dugaan penipuan mendatangi Polres Pamekasan, Selasa (7/7/2026).

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memastikan penanganan dugaan penipuan yang diduga melibatkan mantan pegawai BRI Cabang Pamekasan masih buram. Hingga kini, perkara yang dilaporkan sejak 2020 itu, masih mandeg di penyelidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa perkara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Masih tetap proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), sebanyak 17 korban mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah mereka laporkan sejak 8 Juli 2020.

Perwakilan korban, Tofik Hidayat, mengatakan laporan yang telah berjalan selama enam tahun itu belum memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada korban,” kata Tofik.

Menurut dia, para korban juga mempertanyakan perkembangan upaya kepolisian dalam mencari terduga pelaku, Muhammad Lukman Anizar (MLA), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 7,8 miliar. Mereka menyebut terduga pelaku menawarkan program investasi dengan skema bagi hasil dan lelang yang mengatasnamakan Bank BRI, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang.

Korban lainnya, Rudi Hartono, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera dituntaskan.

“Jangan sampai korban terus diminta bersabar, sementara kepastian hukum tidak kunjung datang. Kami hanya ingin kasus ini benar-benar dituntaskan,” kata Rudi.

Berdasarkan data yang diperlihatkan korban, Polres Pamekasan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 terhadap Muhammad Lukman Al-Anis (MLA) dan Nizar.

Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, atau kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Tags: Dugaan Penipuan BRIEnam tahun DPOKasatreskrim Pamekasanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version