PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memastikan penanganan dugaan penipuan yang diduga melibatkan mantan pegawai BRI Cabang Pamekasan masih buram. Hingga kini, perkara yang dilaporkan sejak 2020 itu, masih mandeg di penyelidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa perkara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Masih tetap proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), sebanyak 17 korban mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah mereka laporkan sejak 8 Juli 2020.
Perwakilan korban, Tofik Hidayat, mengatakan laporan yang telah berjalan selama enam tahun itu belum memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada korban,” kata Tofik.
Menurut dia, para korban juga mempertanyakan perkembangan upaya kepolisian dalam mencari terduga pelaku, Muhammad Lukman Anizar (MLA), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.
Sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 7,8 miliar. Mereka menyebut terduga pelaku menawarkan program investasi dengan skema bagi hasil dan lelang yang mengatasnamakan Bank BRI, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban lainnya, Rudi Hartono, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera dituntaskan.
“Jangan sampai korban terus diminta bersabar, sementara kepastian hukum tidak kunjung datang. Kami hanya ingin kasus ini benar-benar dituntaskan,” kata Rudi.
Berdasarkan data yang diperlihatkan korban, Polres Pamekasan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 terhadap Muhammad Lukman Al-Anis (MLA) dan Nizar.
Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, atau kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
