PAMEKASAN, MADURANET – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, terus mendorong pekerja dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar terdaftar sebagai peserta aktif. Hal itu untuk melindungi mereka dari persoalan ketenagakerjaan.
Hingga awal Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sekitar 70 persen satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Wilayah MBG Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, mengatakan dari total 129 dapur yang beroperasi, sebanyak 91 SPPG sudah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Masih proses, kami akan tekan terus agar seluruh SPPG atau dapur mendaftarkan semua pekerjanya,” ujar Hariyanto, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh mitra SPPG terkait kewajiban tersebut. Bahkan, seluruh pengelola dapur telah dikumpulkan dalam forum bersama untuk diimbau mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan ke semua mitra. Ini bagian dari komitmen agar pekerja terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menegaskan bahwa perlindungan pekerja MBG telah memiliki dasar kerja sama di tingkat nasional. BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai payung hukum pelindungan tenaga kerja di seluruh SPPG.
“Kami sudah MoU dengan BGN pusat, sehingga seluruh SPPG, termasuk di Pamekasan, harus terdaftar,” ujarnya.
Menurut Anita, capaian 91 SPPG atau sekitar 70 persen tersebut terjadi karena sebagian dapur lainnya masih dalam tahap awal operasional. Sebagian besar pendaftaran juga telah dimulai sejak 2025.
Meski demikian, pihaknya memastikan upaya perluasan kepesertaan terus dilakukan agar seluruh pekerja dapat terlindungi.
“Kami akan lanjut komunikasi dengan pihak BGN dan terus melakukan sosialisasi ke dapur-dapur agar semua pekerja bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto, meminta seluruh pengelola SPPG, baik yang sudah maupun yang akan beroperasi, segera mendaftarkan pekerjanya.
Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari penegakan standar kerja dan perlindungan tenaga kerja dalam program MBG.
“Ini untuk memastikan semua pekerja mendapatkan perlindungan dan program MBG berjalan aman serta profesional,” katanya.












