• Terkini
  • Trending
  • Semua

Persoalan Upah Buruh Belum Sejalan Kepentingan Perusahaan

2 bulan lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

8 jam lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

11 jam lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

17 jam lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

1 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

1 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

2 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

3 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

4 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

5 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

5 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juni 24, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Persoalan Upah Buruh Belum Sejalan Kepentingan Perusahaan

Angkatan kerja 689 ribu orang, TPT 1,33 persen, namun persoalan kesejahteraan belum tuntas

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Mei 2026
in Ekonomi
10 0
0

Petani garam melakukan packing sebelum pendistribusian ke gudang penjualan, Selasa (14/4/2026).

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kesejahteraan buruh tak pernah final menjadi perbincangan, meskipun tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Pamekasan tergolong rendah di tahun 2025, yakni 1,33 persen.

Berdasarkan data BPS terbaru, jumlah angkatan kerja di Pamekasan mencapai 689.662 orang. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi tenaga kerja, sekaligus menggambarkan dinamika ketenagakerjaan yang tidak sederhana.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Pamekasan, Achmad Saijfudin, menjelaskan penetapan upah dilakukan melalui formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Selain pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh juga terlibat dana rumusan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Tidak hanya itu, tambah dia, pemerintah daerah berupaya memperkuat kesejahteraan pekerja melalui berbagai program, seperti pelatihan vokasi, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan UMKM.

“Pelatihan yang diberikan meliputi konten kreator, digital marketing, hingga wirausaha. Ini untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Dari segi perlindungan sosial, ia penyampaian telah diperluas melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.

”Namun, tantangan masih muncul di sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan,” ujarnya.

Pengawasan terhadap perusahaan, lanjut dia, dilakukan bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, mencakup kepatuhan terhadap upah minimum, jam kerja, keselamatan kerja, serta kepesertaan BPJS.

Di sisi lain, kalangan buruh menilai angka pengangguran yang rendah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan pekerja.

Wakil Ketua SPLP FSPMI Surabaya, Arif Fahrudin, menyebut masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar.

“Upah buruh masih jauh dari layak. Bahkan masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK,” katanya.

Arif, yang pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Menurut dia, hal itu merupakan dampak kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai mempermudah PHK, membatasi kenaikan upah, serta memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor.

“Buruh menjadi kelompok yang rentan karena kebijakan sering kali lebih berpihak pada pemodal,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan rampung pada 2026.

Tags: Diskop UKM dan NakerHari buruh 2026Mei dayPamekasanpemerintahUU Ciptaker
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version