PAMEKASAN, MADURANET – Kesejahteraan buruh tak pernah final menjadi perbincangan, meskipun tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Pamekasan tergolong rendah di tahun 2025, yakni 1,33 persen.
Berdasarkan data BPS terbaru, jumlah angkatan kerja di Pamekasan mencapai 689.662 orang. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi tenaga kerja, sekaligus menggambarkan dinamika ketenagakerjaan yang tidak sederhana.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Pamekasan, Achmad Saijfudin, menjelaskan penetapan upah dilakukan melalui formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Selain pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh juga terlibat dana rumusan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Tidak hanya itu, tambah dia, pemerintah daerah berupaya memperkuat kesejahteraan pekerja melalui berbagai program, seperti pelatihan vokasi, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan UMKM.
“Pelatihan yang diberikan meliputi konten kreator, digital marketing, hingga wirausaha. Ini untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dari segi perlindungan sosial, ia penyampaian telah diperluas melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.
”Namun, tantangan masih muncul di sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap perusahaan, lanjut dia, dilakukan bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, mencakup kepatuhan terhadap upah minimum, jam kerja, keselamatan kerja, serta kepesertaan BPJS.
Di sisi lain, kalangan buruh menilai angka pengangguran yang rendah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan pekerja.
Wakil Ketua SPLP FSPMI Surabaya, Arif Fahrudin, menyebut masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar.
“Upah buruh masih jauh dari layak. Bahkan masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK,” katanya.
Arif, yang pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Menurut dia, hal itu merupakan dampak kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai mempermudah PHK, membatasi kenaikan upah, serta memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor.
“Buruh menjadi kelompok yang rentan karena kebijakan sering kali lebih berpihak pada pemodal,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan rampung pada 2026.












