PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap jajaran Polres Pamekasan.
Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tamberu pada Selasa (5/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan di wilayah Desa Blaban.
“Petugas mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli solar secara bertahap dari SPBU Sotabar untuk kemudian dikumpulkan. Ia memaparkan, sebanyak 15 jerigen dengan total sekitar 525 liter solar bersubsidi diamankan sebelum sempat dijual kembali.
“BBM tersebut dikumpulkan dalam beberapa hari dan rencananya akan didistribusikan kepada pembeli,” kata Evan.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit minibus Suzuki Carry yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Evan.

Pihaknya juga akan menelusuri alur distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk melakukan pengecekan ke pihak SPBU terkait.
Dia menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berdampak langsung pada masyarakat.
“Penindakan ini untuk memastikan ketersediaan solar tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan dan sektor produktif lainnya,” pungkasnya.












