• Terkini
  • Trending
  • Semua

ASN Di Pamekasan Dilarang Live Medsos Selama Dinas

6 bulan lalu

Guru Honorer di Pamekasan Masih Dibayangi Ketidakpastian, Disdik Pastikan Pendataan Dapodik Sudah Tuntas

41 menit lalu

Gerakan Indonesia Asri di Pamekasan Diikuti Berbagai Instansi dan Pelajar

3 jam lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Ayah di Pamekasan Serahkan Anaknya Kecanduan Narkoba ke Polisi

21 jam lalu

27 Orang di Sampang Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

1 hari lalu

Enam Tahun Kasus Dugaan Penipuan Eks Pegawai BRI Pamekasan Masih Buram

1 hari lalu
Jurnalis Pamekasan Patungan Beli Air Bersih dan Tandon untuk Warga Kekeringan

338 Dusun se-Kabupaten Pamekasan Tahun 2026 Terdampak Kekeringan

1 hari lalu

Satlantas Polres Pamekasan dan Jasa Raharja Bagikan Coklat dan Suvenir Pada Pengendara

2 hari lalu

Tim Kementerian PU Survei Lahan Calon Sekolah Rakyat di Pamekasan

3 hari lalu

Pilkades Serentak di Pamekasan Berpotensi Digelar Akhir 2027

3 hari lalu

Kasus Suspek Campak di Pamekasan Turun Drastis, Dinkes: Mayoritas Pasien Belum Diimunisasi

4 hari lalu

Santri IBS PKMKK Dibekali Pendidikan Antiperundungan

4 hari lalu

Harga Telur Terjun Usai MBG Libur

1 minggu lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Juli 10, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

ASN Di Pamekasan Dilarang Live Medsos Selama Dinas

Pj Sekda: Bukan aturan baru, hanya pengingat disiplin dan kode etik

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
23 Januari 2026
in Pemerintahan, Pilihan
10 0
0

SE Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

SE bernomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 itu ditetapkan di Pamekasan pada 19 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Dalam SE tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman melarang ASN terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring, termasuk mempromosikan dan mengajak pihak lain melakukan perjudian.

ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal, bermain gim pada jam kerja, serta melakukan siaran langsung di TikTok, Instagram, dan Facebook saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas resmi.

Selain itu, ASN dilarang nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang sah pada jam kerja, serta diminta menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.

Dalam SE itu juga ditegaskan kewajiban penghematan energi dengan mematikan AC, komputer, dan lampu saat tidak digunakan, serta penguatan fungsi pengawasan melekat oleh atasan langsung.

ASN yang melanggar disiplin dan kode etik akan menjalani proses pembinaan hingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman menyatakan, surat edaran tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bentuk pengingat kembali agar ASN tidak melanggar disiplin dan kode etik.

“SE itu bukan hal baru. Kami hanya mengingatkan kembali agar ASN tidak melakukan pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik,” kata Sekda Pamekasan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pengingat itu penting terutama bagi ASN yang baru diangkat, baik dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Khususnya bagi ASN baru, baik dari jalur PNS maupun PPPK, agar bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sekda menegaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Ini merupakan imbauan untuk para ASN, baik PNS maupun PPPK,” pungkasnya.

Tags: ASNBupati KholilurrahmanPamekasanPemkab PamekasanPNSPPPK
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version