• Terkini
  • Trending
  • Semua

ASN Di Pamekasan Dilarang Live Medsos Selama Dinas

5 bulan lalu

Sengketa Lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Muhammadiyah akan Digugat ke Pengadilan

1 hari lalu
Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

1 hari lalu

Atasi Mahalnya Irigasi Pertanian Pemkab Pamekasan Siapkan 13 Sumur Bor

2 hari lalu

Bulog Gandeng Perkasa Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Pamekasan

2 hari lalu

Disperindag Pamekasan Gratiskan Uji Tar dan Nikotin untuk Pengusaha Rokok

3 hari lalu

Event Nasional Bikin Hotel di Pamekasan Penuh, Okupansi Bisa Tembus 100 Persen

3 hari lalu
Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

4 hari lalu
Harga Garam Naik 400 Ribu Tapi Petani Rugi

Petani Garam Minta HPP Garam Rp 1.700 Per Kilo

4 hari lalu

Bupati Sebut Pamekasan Economic Fest Jadi Model Kolaborasi Penggerak Ekonomi Masyarakat

4 hari lalu

Penyaluran Bantuan Pangan di Sumenep Capai 39,73 Persen, Bulog Kejar Sisa Target 200 Ribu Penerima

5 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juni 14, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

ASN Di Pamekasan Dilarang Live Medsos Selama Dinas

Pj Sekda: Bukan aturan baru, hanya pengingat disiplin dan kode etik

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
23 Januari 2026
in Pemerintahan, Pilihan
10 0
0

SE Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

SE bernomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 itu ditetapkan di Pamekasan pada 19 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Dalam SE tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman melarang ASN terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring, termasuk mempromosikan dan mengajak pihak lain melakukan perjudian.

ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal, bermain gim pada jam kerja, serta melakukan siaran langsung di TikTok, Instagram, dan Facebook saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas resmi.

Selain itu, ASN dilarang nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang sah pada jam kerja, serta diminta menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.

Dalam SE itu juga ditegaskan kewajiban penghematan energi dengan mematikan AC, komputer, dan lampu saat tidak digunakan, serta penguatan fungsi pengawasan melekat oleh atasan langsung.

ASN yang melanggar disiplin dan kode etik akan menjalani proses pembinaan hingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman menyatakan, surat edaran tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bentuk pengingat kembali agar ASN tidak melanggar disiplin dan kode etik.

“SE itu bukan hal baru. Kami hanya mengingatkan kembali agar ASN tidak melakukan pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik,” kata Sekda Pamekasan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pengingat itu penting terutama bagi ASN yang baru diangkat, baik dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Khususnya bagi ASN baru, baik dari jalur PNS maupun PPPK, agar bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sekda menegaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Ini merupakan imbauan untuk para ASN, baik PNS maupun PPPK,” pungkasnya.

Tags: ASNBupati KholilurrahmanPamekasanPemkab PamekasanPNSPPPK
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version