PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
SE bernomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 itu ditetapkan di Pamekasan pada 19 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Dalam SE tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman melarang ASN terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring, termasuk mempromosikan dan mengajak pihak lain melakukan perjudian.
ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal, bermain gim pada jam kerja, serta melakukan siaran langsung di TikTok, Instagram, dan Facebook saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas resmi.
Selain itu, ASN dilarang nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang sah pada jam kerja, serta diminta menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.
Dalam SE itu juga ditegaskan kewajiban penghematan energi dengan mematikan AC, komputer, dan lampu saat tidak digunakan, serta penguatan fungsi pengawasan melekat oleh atasan langsung.
ASN yang melanggar disiplin dan kode etik akan menjalani proses pembinaan hingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman menyatakan, surat edaran tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bentuk pengingat kembali agar ASN tidak melanggar disiplin dan kode etik.
“SE itu bukan hal baru. Kami hanya mengingatkan kembali agar ASN tidak melakukan pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik,” kata Sekda Pamekasan, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, pengingat itu penting terutama bagi ASN yang baru diangkat, baik dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Khususnya bagi ASN baru, baik dari jalur PNS maupun PPPK, agar bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Ini merupakan imbauan untuk para ASN, baik PNS maupun PPPK,” pungkasnya.













