SAMPANG, MADURANET – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka, dengan 12 di antaranya telah ditangkap.
Pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang tersebut, bermula dari enam laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada 27 orang yang diduga terlibat. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Hartono saat jumpa pers, Kamis (9/7/2026).
Menurut Hartono, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang. Korban yang masih berusia 15 tahun, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Sampang, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan, ungkap Hartono, penyidik bergerak secara bertahap. Tujuh tersangka pertama ditangkap pada 30 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya pada 2 Juli 2026, disusul satu tersangka lagi pada 3 Juli 2026. Polisi menyatakan pengejaran terhadap tersangka lain masih terus dilakukan.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
“Kami berhasil mengamankan 6 (enam) setel pakaian milik korban sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kapolres menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini, dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum tertangkap, agar seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Hartono.
Para tersangka, dijerat melanggar ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.













