• Terkini
  • Trending
  • Semua

27 Orang di Sampang Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

1 bulan lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

20 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

27 Orang di Sampang Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Penyelidikan yang dikembangkan sejak akhir Juni 2026 mengantarkan Polres Sampang menetapkan 27 tersangka. Sebanyak 15 orang masih dalam pengejaran.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Juli 2026
in Kriminal, Peristiwa
10 0
0

Dokumen Polres Sampang.

0
SHARES
102
VIEWS

SAMPANG, MADURANET – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka, dengan 12 di antaranya telah ditangkap.

Pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang tersebut, bermula dari enam laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Sampang pada 29 Juni 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada 27 orang yang diduga terlibat. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Hartono saat jumpa pers, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hartono, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang. Korban yang masih berusia 15 tahun, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Sampang, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan, ungkap Hartono, penyidik bergerak secara bertahap. Tujuh tersangka pertama ditangkap pada 30 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya pada 2 Juli 2026, disusul satu tersangka lagi pada 3 Juli 2026. Polisi menyatakan pengejaran terhadap tersangka lain masih terus dilakukan.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

“Kami berhasil mengamankan 6 (enam) setel pakaian milik korban sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kapolres menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini, dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum tertangkap, agar seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Hartono.

Para tersangka, dijerat melanggar ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.

Tags: Anak dibawah umurDugaan pencabulanKekerasan SeksualPolres SampangSatreskrim Polres Sampang
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version