• Terkini
  • Trending
  • Semua
Penangkapan Judi di Pamekasan Sasar Cafe

Penangkapan Judi di Pamekasan Sasar Cafe

4 tahun lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

2 jam lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

3 jam lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

13 jam lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

1 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

1 hari lalu
Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

2 hari lalu

Penerimaan Santri di IBS PKMKK Pamekasan Akan Dibuka Kembali Tahun 2029

2 hari lalu

Serapan DBHCHT 2026 di Pamekasan Baru 42 Persen

2 hari lalu

Pamekasan Masuk 6 Besar Program Pengelolaan Sampah Nasional

4 hari lalu

Seorang Adik Laporkan Kakaknya karena Jual Tanah Warisan Diam-Diam

5 hari lalu

Rumah Warga di Pamekasan Terbakar, Diduga Api Berasal dari Barang yang Dibakar Pemilik

5 hari lalu

Muhammadiyah Lapor Balik Ahli Waris ke Polres Pamekasan

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, September 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Penangkapan Judi di Pamekasan Sasar Cafe

Ada 2 jenis judi yang berhasil diringkus polisi yakni judi online dan judi darat dengan lokasi yang berbeda

oleh Hasbi Amrullah
23 Agustus 2022
in Kriminal
26 2
0
Penangkapan Judi di Pamekasan Sasar Cafe

Kapoles Pamekasan AKBP Roqib Triyanto bersama dengan sejumlah tersangka kasus 303 saat jumpa pers Selasa (23/8/2022).

0
SHARES
278
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET | Sebanyak 16 pelaku judi diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pelaku judi tersebut diringkus di 2 lokasi berbeda. Lokasi pertama di sejumlah cafe di Pamekasan. Lokasi kedua di persawahan.

Operasi penangkapan pelaku judi, dilakukan Polres Pamekasan sejak tanggal 19 sampai 21 Agustus 2022. Dua jenis judi yang disasar yakni judi online dan judi darat.

Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (23/8/2022) menjelaskan, operasi judi yang digelar kali ini atas instruksi dari Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

“Operasi judi ini tidak ada korelasinya dengan desas-desus kasus judi yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Ini murni atas perintah Kapolri,” kata Roqib di hadapan sejumlah wartawan.

Adapu cafe yang jadi lokasi penangkapan judi online yakni cafe di eks stasiun di Jalan Trunojoyo, Cafe Bascamp di Jalan Kemuning, Cafe Legenda di Jalan Stadion. Sedangkan judi darat digelar di sebuah gardu di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan.

Lokasi judi darat lainnya yakni di persawahan di Desa Klampar, Kecamatan Tlanakan.

Adapun tersangka yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, HAY asal Kelurahan Telaga Besar Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember. WZ asal Desa Dasok Kecamatan Pademawu, S, MS, M, HS, MW, MLA, asal Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan.

Tersangka lainnya yakni S asal Desa Plampaan, Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan, NY dan A asal Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan.

Sebelum penangkapan pelaku, Polres Pamekasan menerjunkan intelijen ke sejumlah lokasi untuk melakukan pemantauan lokasi yang diduga menjadi tempat praktek judi. Setelah memastikan lokasi, Polres kemudian melanjutkan ke operasi.

Sejumlah barang bukti (BB) yang disita polisi yakni hand phone berisi aplikasi judi online dan transaksi judi online, kartu anjungan tunai mandiri, buku tabungan bank, satu set kartu remi, satu paket alat judi dadu,uang tunai Rp. 1.308.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian, diancam hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

” Para tersangka saat ini ditahan di Polres Pamekasan sambil menunggu selesainya berkas penyelidikan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas Roqib.

Tags: 303CafeFerdy SamboGerbangsalamJudiKapolriOnlinePamekasan Hebatpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version