• Terkini
  • Trending
  • Semua

Injak Al Quran Pensiunan Guru di Pamekasan Jadi Tersangka

1 jam lalu

Krisis Solar di Pamekasan Picu Kenaikan Harga

10 jam lalu

Pemilik Warung Nasi di Pamekasan Kecewa PT KAI, Penutupan Tanpa Berita Acara

21 jam lalu

Pemkab Pamekasan Akan Arahkan Pengusaha Hiburan Agar Patuh Aturan

1 hari lalu
Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

1 hari lalu

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Pemuda Pamekasan Titip Aspirasi: Tambah Mesin Cuci Darah hingga Festival Budaya Tahunan

1 hari lalu

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

2 hari lalu

Bupati Pamekasan: Petik Laut Jadi Wujud Syukur Nelayan dan Penguat Persaudaraan

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Temui Warga yang Bangun Jalan Swadaya

2 hari lalu

UIN Madura Jadi Satu-satunya PTKIN Peraih Mandaya Awards 2026

2 hari lalu

Pamekasan Usulkan Pencak Silat Iringan Musik Gul-gul dan Can-Macanan Jadi Warisan Budaya Takbend

2 hari lalu

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pamekasan, Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Oktober 31, 2026
29 °c
Pamekasan
29 ° Ming
30 ° Sen
30 ° Sel
30 ° Rab
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Injak Al Quran Pensiunan Guru di Pamekasan Jadi Tersangka

Jumiwatik resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menginjak Al Quran saat siaran langsung TikTok. Polisi menahannya selama 20 hari dan menyita sejumlah barang bukti.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
31 Oktober 2026
in Hukum
10 0
0

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan resmi menetapkan J (62), pensiunan guru yang diduga menginjak Al Quran saat siaran langsung melalui TikTok, sebagai tersangka. Perempuan asal Kelurahan Kangenan itu, kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) malam, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan gelar perkara menyusul laporan masyarakat.

“Yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan tadi malam, untuk penahanan selama 20 hari,” kata Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

Yoyok menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 27–28 Oktober. Berdasarkan hasil pemeriksaan, J melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

”Saat itu, dia merasa kesal setelah mendapat komentar warganet, yang menuduhnya memiliki hubungan dengan seseorang bernama WW” ungkapnya.

Karena emosi dan merasa tidak dipercaya saat bersumpah menggunakan Al Quran, lanjut Yoyok, tersangka kemudian meletakkan kitab suci tersebut di atas kasur, dan menginjaknya. Polisi menyebut, tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali saat siaran langsung berlangsung.

“Yang bersangkutan saat live merasa kesal, karena dituduh ada hubungan dengan seseorang. Sehingga pada saat itu langsung mengambil Al Quran, dan menaruh di kasur, kemudian Al Quran tersebut diinjak,” ujar Yoyok.

Dalam perkara ini, penyidik menyita empat barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, pakaian daster bermotif bunga, satu flashdisk merek V-GeN berkapasitas 16 GB, dan satu Al Quran bersampul merah.

”Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri rekaman siaran langsung,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 301 Ayat (1) juncto Pasal 300 juncto Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana terkait agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan yang disebarluaskan kepada publik.

”Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.

Selain mendalami perbuatan tersangka, polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam siaran langsung tersebut. Menurut Yoyok langkah itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk menelusuri komentar warganet yang memicu kemarahan tersangka.

“Yang jelas, siapa yang terlibat dalam platform TikTok tersebut, kami dari Satreskrim akan melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan proses penyidikan,” katanya.

Polisi juga masih mendalami dugaan hubungan antara tersangka, dengan pria yang disebut dalam komentar siaran langsung tersebut. Yoyok menegaskan, hal itu masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Sebelumnya, J diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026) malam, setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan menginjak Al Quran, beredar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Setelah diamankan, perempuan tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tags: Al QuranInjak Al QuranLive tiktokpolres PamekasanSatremkrim Polres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version