• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pemkab Pamekasan Akan Arahkan Pengusaha Hiburan Agar Patuh Aturan

51 menit lalu
Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

4 jam lalu

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

7 jam lalu

Pemuda Pamekasan Titip Aspirasi: Tambah Mesin Cuci Darah hingga Festival Budaya Tahunan

9 jam lalu

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

14 jam lalu

Bupati Pamekasan: Petik Laut Jadi Wujud Syukur Nelayan dan Penguat Persaudaraan

23 jam lalu

Bupati Pamekasan Temui Warga yang Bangun Jalan Swadaya

1 hari lalu

UIN Madura Jadi Satu-satunya PTKIN Peraih Mandaya Awards 2026

1 hari lalu

Pamekasan Usulkan Pencak Silat Iringan Musik Gul-gul dan Can-Macanan Jadi Warisan Budaya Takbend

1 hari lalu

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pamekasan, Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

APBD Perubahan 2026 Pamekasan Ditetapkan, DPRD Minta Proyek Libatkan Tenaga Lokal

1 hari lalu

Khofifah Soroti Kenaikan Jumlah Siswa Pamekasan Masuk PTN, Bupati Dorong Belajar di Alam

1 hari lalu

QR Code BBM Ambulans Cahaya Umat Pamekasan Tercatat Dipakai, Pasien Sempat Tertahan di Perjalanan

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Oktober 30, 2026
28 °c
Pamekasan
29 ° Sab
29 ° Ming
29 ° Sen
29 ° Sel
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Pilihan

Pemkab Pamekasan Akan Arahkan Pengusaha Hiburan Agar Patuh Aturan

Pemkab Pamekasan akan memanggil pengusaha tempat hiburan, yang dicurigai melanggar aturan, untuk menandatangani komitmen kepatuhan. Pelanggaran terhadap kesepakatan dapat berujung penyegelan permanen.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Oktober 2026
in Pilihan
11 0
0

Bupati Pamekasan Kholilurrahman ditengah forkopimda Kabupaten setempat, Jumat (30/10/2026).

0
SHARES
107
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman, akan meminta pengusaha hiburan, seperti karaoke, kafe, dan biliar, yang terindikasi melanggar aturan, untuk membuat pernyataan tertulis, tentang kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan norma yang berlaku di daerah.

Kesepakatan tersebut disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan tempat usaha yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.

Hal itu disampaikan Kholilurrahman dalam Dialog Ulama dan Forkopimda Pamekasan di Peringgitan Dalam Pendopo Ranggasukawati, Jumat (30/10/2026).

“Saya berharap pada siang ini, merupakan forum yang nantinya mengambil kesepakatan bersama. Kita nanti akan mengundang beberapa pengusaha hiburan, termasuk biliar dan lain-lain, untuk dibuatkan kesepakatan,” kata Eks Anggota DPR RI tersebut.

Dia menjelaskan, pemanggilan tidak akan dilakukan terhadap seluruh pemilik kafe, melainkan pengusaha yang tempat usahanya dicurigai melanggar ketentuan. Mereka akan diminta menyatakan kesediaan mematuhi sejumlah aturan yang disepakati bersama.

Menurut dia, kesepakatan itu juga akan memuat konsekuensi, apabila pengusaha kembali melakukan pelanggaran. Salah satunya, kesediaan menyerahkan peralatan usaha, dan menerima penyegelan secara permanen.

“Apabila kami melanggar, kami siap menyerahkan peralatan dan kami siap untuk disegel selama-lamanya. Apabila kami melanggar lagi dan seterusnya, nanti bisa kita susun,” ujarnya mencontohkan isi pernyataan yang akan disiapkan bagi pegusaha.

Sementara itu, perwakilan ulama, Abdul Azis, menyampaikan bahwa, para ulama dan tokoh masyarakat meminta enam lokasi yang sebelumnya ditutup, agar tidak kembali beroperasi. Mereka menginginkan penutupan tersebut bersifat permanen.

Menurut Abdul Azis, kesepakatan penutupan permanen harus disertai penegakan hukum, apabila segel dibuka kembali oleh pihak yang tidak berwenang.

“Artinya apabila dibuka kembali, itu akan menjadi ranah hukum yang akan diproses oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Artinya, perusakan segel adalah pidana yang harus ditindak. Itu sudah menjadi komitmen bersama,” katanya.

Abdul Azis menambahkan, ulama juga menerima laporan masyarakat, mengenai sejumlah tempat lain yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat. Namun, pihaknya belum bersedia menyebutkan lokasi tersebut karena masih berupa dugaan, dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

Dialog tersebut turut dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 0826/Pamekasan Letkol Kav. Agus Wibowo Hendratmoko, Wakapolres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, serta sejumlah ulama-tokoh masyarakat dan OPD terkait.

Tags: Bupati PamekasanFPIKabupaten PamekasanMUIpolres PamekasanSatpolpp PamekasanUlama dan tokoh Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version