• Terkini
  • Trending
  • Semua

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

4 bulan lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

22 jam lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

24 jam lalu

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Lahir di Toilet

1 hari lalu

Cek Pembelian Tembakau Bupati Pamekasan Tidak Temukan Sampel Dibeli Berdasarkan Perda

2 hari lalu
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

3 hari lalu

BPBD Pamekasan Respons Krisis Air Bersih di Tiga Dusun Desa Kertagenah Laok

4 hari lalu

Warga Desa Ketargenah Pamekasan Krisis Air Bersih, Satu Sumur Diperebutkan Tiga Dusun

5 hari lalu

Ajudan dan Bupati Pamekasan Bantah Isu Pemukulan

6 hari lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Diduga Karena Pengaruh Sabu-Sabu Pemuda Bacok Pemuda

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Dipercaya Jalankan Program Ekonomi Mandiri

6 hari lalu

Pelaku yang Habisi Nyawa Anaknya Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

7 hari lalu

Bupati Pamekasan Upayakan Pilkades Digelar 2027

7 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 25, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

Mayoritas tak berizin dan salah penempatan, sebagian membahayakan pengendara.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
7 Mei 2026
in Hukum
9 1
0

Dokumentasi Satpol-pp Pamekasan.

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan menertibkan sedikitnya 300 reklame bermasalah sejak awal 2026.

Ratusan reklame tersebut ditindak karena melanggar aturan, mulai dari tidak memiliki izin, salah penempatan, hingga rusak dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Moh. Hasanurrahman, mengatakan pelanggaran paling banyak ditemukan pada reklame tanpa izin dan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebanyak 218 reklame ditertibkan karena tidak berizin dan salah penempatan,” ujar Hasanurrahman, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga menertibkan 54 reklame yang dipasang melintang jalan dan dinilai membahayakan pengendara. Sementara 28 reklame lainnya ditindak karena dalam kondisi rusak.

“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, melintang jalan tidak diperbolehkan melintang karena dianggap membahayakan pengendara. Jadi peletakan reklame harus sejajar bahu jalan,” tutur dia.

Hasanurrahman menjelaskan, reklame bermasalah paling banyak ditemukan di kawasan Jalan Raya Trunojoyo, Jokotole, Jalan Raya Sumenep, dan sejumlah area perkotaan lainnya di Pamekasan.

Menurut dia, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Penertiban dilakukan atas dasar perbup. Jadi, kami menindak reklame yang izinnya sudah jatuh tempo, tidak berizin, salah penempatan, hingga yang kondisinya sudah rusak,” katanya.

Jalan Raya Trunojoyo Pamekasan.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame yang menunggak pajak.

“Kami mengimbau kepada pemilik reklame yang belum membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya. Jika masa kontraknya sudah habis, pemilik juga harus segera membongkar sendiri,” tambahnya.

Ia menegaskan, penertiban reklame dilakukan rutin dan terjadwal setiap hari di seluruh wilayah Pamekasan.

Petugas melakukan patroli untuk menyisir reklame bermasalah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penertiban akan tetap berlanjut. Salah satu yang paling banyak kami tertibkan adalah reklame yang tak berizin dan salah penempatan,” ujarnya.

Tags: PamekasanPemerintah kabupaten PamekasanPenertibanPerbubReklameSatpol PP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version