• Terkini
  • Trending
  • Semua
Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

1 tahun lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

20 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Penutupan sudah sesuai prosedur dan peraturan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
28 Juli 2025
in Hukum
25 1
0
Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Praktisi hukum sekaligus advokat Marsuto Alfianto.

0
SHARES
256
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Teman Jhuang Coffee di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Langkah tegas ini dilakukan setelah diketahui bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin usaha, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa Teman Jhuang Coffee belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin resmi lainnya yang menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha.

“Teman Jhuang Coffee memang belum memiliki izin. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Pamekasan untuk segera melengkapi izin usaha melalui OSS agar dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman,” ujar kepada Maduranet, Senin (28/7/2025).

Penutupan kafe ini juga mendapat dukungan dari praktisi hukum Marsuto Alfianto, advokat sekaligus pengamat hukum. Menurut Alfian, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang semua proses perizinan sudah sangat mudah melalui OSS. Setelah mendapatkan NIB, ada prosedur tambahan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” terang Alfian melalui pesan whatsapp.

Ia menegaskan bahwa usaha tanpa izin harus ditertibkan. Jika sudah berizin tapi melanggar aturan, maka ada tahapan peringatan administratif, SP1, SP2, dan hingga penutupan jika tetap tidak mengindahkan ketentuan.

“Langkah Pemkab menutup kafe yang tidak berizin ini sudah sangat tepat, apalagi jika menyalahi aturan. Ini upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, penutupan Teman Jhuang Coffee dilakukan dengan dasar beberapa aturan resmi, antara lain, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang.

“Juga, peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menghapus sistem izin lokasi dan menggantinya dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar perizinan OSS (Online Single Submission) sebagai sistem nasional pendaftaran usaha,“ pungkasnya.

Tags: DPMPTSPKafe Teman JhuangPengamat HukumTak kantongi izin
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version