• Terkini
  • Trending
  • Semua
Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

1 tahun lalu

Hadapi Kemarau Ekstrim Santri IBS PKMKK Menggelar Salat Istisqa

29 menit lalu

Polisi dan Satpol PP Pamekasan Patroli Enam Tempat Karaoke, Segel Masih Utuh

12 jam lalu

IBS PKMKK Pamekasan Kembangkan Kurikulum Al-Muwahhid, Padukan Tauhid dan Teknologi

17 jam lalu
Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

Haji Her Terpana Puisi Siswi SDN Kowel 3 hingga Berbuah Sumbangan Pembangunan Gedung

21 jam lalu

Warung Makan di Lahan KAI Pamekasan Hanya Ditutup Sementara

22 jam lalu

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bupati Pamekasan Minta Pembangunan Daerah Jadi Perhatian

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Menggelar Doa Bersana untuk Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Beras Medium di Sumenep Dijual di Bawah HET

2 hari lalu

Ngumpet di Tempat Kos Pengedar Sabu asal Proppo Diciduk Polisi

2 hari lalu

Proyek LSDP Pengolahan Sampah Hilir Pamekasan Baru Dimulai 2029

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Imbau ASN dan Pelajar Berbusana Santri Selama Tiga Hari

2 hari lalu

Pahlawan Nasional M. Tabrani Jadi Inspirasi Dewan Kesenian Pamekasan Gagas Event Kebudayaan

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Oktober 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Penutupan sudah sesuai prosedur dan peraturan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
28 Juli 2025
in Hukum
25 1
0
Kafe Teman Jhuang Resmi Ditutup Praktisi Hukum Bersuara

Praktisi hukum sekaligus advokat Marsuto Alfianto.

0
SHARES
256
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Teman Jhuang Coffee di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Langkah tegas ini dilakukan setelah diketahui bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin usaha, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa Teman Jhuang Coffee belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin resmi lainnya yang menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha.

“Teman Jhuang Coffee memang belum memiliki izin. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Pamekasan untuk segera melengkapi izin usaha melalui OSS agar dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman,” ujar kepada Maduranet, Senin (28/7/2025).

Penutupan kafe ini juga mendapat dukungan dari praktisi hukum Marsuto Alfianto, advokat sekaligus pengamat hukum. Menurut Alfian, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang semua proses perizinan sudah sangat mudah melalui OSS. Setelah mendapatkan NIB, ada prosedur tambahan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” terang Alfian melalui pesan whatsapp.

Ia menegaskan bahwa usaha tanpa izin harus ditertibkan. Jika sudah berizin tapi melanggar aturan, maka ada tahapan peringatan administratif, SP1, SP2, dan hingga penutupan jika tetap tidak mengindahkan ketentuan.

“Langkah Pemkab menutup kafe yang tidak berizin ini sudah sangat tepat, apalagi jika menyalahi aturan. Ini upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, penutupan Teman Jhuang Coffee dilakukan dengan dasar beberapa aturan resmi, antara lain, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang.

“Juga, peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menghapus sistem izin lokasi dan menggantinya dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar perizinan OSS (Online Single Submission) sebagai sistem nasional pendaftaran usaha,“ pungkasnya.

Tags: DPMPTSPKafe Teman JhuangPengamat HukumTak kantongi izin
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version