• Terkini
  • Trending
  • Semua
Telaah Kritis Anggaran Pengadaan Sarung Lebaran Kabupaten Pamekasan

Telaah Kritis Anggaran Pengadaan Sarung Lebaran Kabupaten Pamekasan

4 tahun lalu

Injak Al Quran Pensiunan Guru di Pamekasan Jadi Tersangka

6 jam lalu

Krisis Solar di Pamekasan Picu Kenaikan Harga

14 jam lalu

Pemilik Warung Nasi di Pamekasan Kecewa PT KAI, Penutupan Tanpa Berita Acara

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Akan Arahkan Pengusaha Hiburan Agar Patuh Aturan

1 hari lalu
Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

Jurnalis Senior AJP Rekomendasikan Nama Tokoh Pamekasan Jadi Nama Fasilitas Umum

1 hari lalu

Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Plakpak Pamekasan Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Pemuda Pamekasan Titip Aspirasi: Tambah Mesin Cuci Darah hingga Festival Budaya Tahunan

2 hari lalu

Pensiunan Guru di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Live Tiktok Injak Al-Qur’an

2 hari lalu

Bupati Pamekasan: Petik Laut Jadi Wujud Syukur Nelayan dan Penguat Persaudaraan

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Temui Warga yang Bangun Jalan Swadaya

2 hari lalu

UIN Madura Jadi Satu-satunya PTKIN Peraih Mandaya Awards 2026

2 hari lalu

Pamekasan Usulkan Pencak Silat Iringan Musik Gul-gul dan Can-Macanan Jadi Warisan Budaya Takbend

2 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Oktober 31, 2026
28 °c
Pamekasan
29 ° Ming
30 ° Sen
30 ° Sel
30 ° Rab
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Telaah Kritis Anggaran Pengadaan Sarung Lebaran Kabupaten Pamekasan

Besar kemungkinan proses pengadaan sarung di Pemkab Pamekasan cacat prosedur dan merugikan keuangan negara

oleh Hasbi Amrullah
9 Mei 2022
in Hukum
49 1
0
Telaah Kritis Anggaran Pengadaan Sarung Lebaran Kabupaten Pamekasan
0
SHARES
499
VIEWS

Oleh : H.M. Suli faris. SH) *

Hari raya Idul Fitri jadi momentum kebahagiaan bagi seluruh umat Islam. Kebahagian tersebut diwujudkan dengan saling memaafkan, saling bersilaturrahim dan saling berbagi. Budaya saling berbagi antara yang kuat ke yang lemah, yang kaya ke yang miskin, yang pengusaha ke karyawannya dan yang pejabat politik dan pejabat karier ke staf, anak buah dan konstituennya. Budaya berbagi di wujudkan dalam berbagai bentuk. Ada yang kirim parcel berupa sembako, ada yang berupa uang dan ada yang berupa pakaian.

Pada setiap momentum lebaran seakan menjadi kewajiban tersendiri bagi pengusaha dan pejabat untuk menunaikan kebiasaan tersebut. Bahkan pemerintah juga ikut berpartisipasi dengan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua ASN di Indonesia. Karena itu para pengusaha dan pejabat publik menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mengumpulkan dananya untuk kepentingan tersebut.

Di Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menganggarkan pengadaan sarung melalui APBD 2022 sebesar Rp 813.750.000. Pengadaan tersebut telah dilaksanakan melalui proses tender pada bulan Maret 2022. Pengadaan ini menuai kontroversial.

Oleh karena itu, saya mencoba menganalisa dari sisi prosedur, dasar hukum, urgensinya, target dan sasaran serta manfaatnya.

Politisi PAN Pamekasan Tantang Eks Legislator Proses Hukum Kasus Pengadaan Sarung


Pertama, analisa dari sisi prosedur dan tahapannya, program APBD dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dibahas di tingkat kabupaten untuk menjadi pembangunan skala prioritas.

Setelah skala prioritas ditetapkan, kemudian disusun Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai wadah untuk menampung program prioritas. Draf KUA – PPAS diajukan oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD dan DPRD melakukan pembahasan di tingkat internal DPRD. Setelah selesai dibahas, dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah kabupaten. Setelah pembahasan selesai barulah KUA – PPAS di tanda tangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD sebagai nota kesepahaman terkait program dan asumsi anggarannya.

Pada tahap selanjutnya, pemerintah kabupaten menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Draf RAPBD itu di serahkan oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD. Bupati kemudian menyampaikan nota penjelasan APBD dimaksud di depan sidang paripurna DPRD. Draf APBD dibahas di internal fraksi-fraksi, dan internal komisi-komisi. Baru kemudian dibahas di tingkat internal panitia anggaran, setelah pembahasan internal selesai barulah DRAFT RAPBD dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkab untuk dibuat Peraturan Daerah (Perda) APBD di sidang paripurna DPRD. Setelah sidang, Bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD sebagai landasan pelaksanaan ABPD.

Apakah program pengadaan sarung lebaran itu sudah sesuai dengan proses dan tahapan sebagaiman yang saya urai di atas, atau justru tidak sesuai dengan proses dan tahapan yang ada?

Tentunya teman-teman DPRD yang lebih tahu. Bagi saya, sesuai dengan apa yang saya ketahui semua program APBD harus sesuai dengan proses dan tahapan di atas. Apabila tidak sesuai dengan tahapan yang ada, maka saya pastikan program tersebut cacat prosedur dan cacat formil.

Kecuali terhadap program yang bersifat darurat dan mendesak, misalnya karena bencana alam dan lain sebagainya, boleh diusulkan di tengah jalan walau pembahasan sedang berlangsung. Bahkan Pemkab bisa melaksanakan hal darurat, sekalipun pembahasan APBD atau P- APBD sudah disahkan, sepanjang keuangannya siap. Kemudian laporan dari pelaksanaan hal darurat dimaksud, dimasukkan pada pembahasan anggaran berikutnya.

Kedua, program pengadaan sarung kira-kira seberapa urgen sehingga harus dianggarkan di APBD? Apakah kalau tidak di anggarkan melalui APBD, akan banyak orang yang tidak bersarung. Saya rasa kondisinya tidak seperti itu. Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu keseriusan Bupati untuk menjelaskan secara gamblang pada masyarakat.

Ketiga, target dan sasaran dari pengadaan sarung itu kepada siapa saja? Apabila sarung itu diberikan pada para pejabat ASN. Hemat saya program pengadaan ini melanggar peraturan perundang-undangan karena para pejabat ASN telah menerima THR dari pemerintah. Dan program pengadaan sarung dimaksud, telah mengabaikan surat edaran KPK no 13 tahun 2021, tentang larangan bagi penyelenggaran negara menerima parsel lebaran. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari maraknya tindakan gratifikasi.

Mantan Legislator “Tampar” DPRD dan Bupati Pamekasan Soal Pengadaan Sarung Lebaran


Apabila sarung tersebut target dan sasarannya masyarakat luas atau organisasi kemasyarakatan, maka sarung hanya bisa disalurkan melalui bantuan sosial (Bansos) dan hibah. Bansos dapat diberikan pada perorangan dengan cara penerimanya harus mengajukan proposal permohonan yang di buat oleh orang per orang, yang didalamnya paling tidak memuat nama, alamat, jenis yang dimohon, kepentingannya dan waktu Bansos itu dibutuhkan.

Apabila itu untuk Ormas maka harus disalurkan melalui program hibah dan ormas penerima harus mengirim proposal terlebih dahulu paling tidak proposal permohonan tersebut harus mencantumkan nama ormas, alamat dan badan hukum ormas, daftar struktur kepengurusan, jenis yang dimohonkan dan waktu yang diperlukan dari yang dimohon.

Apakah program pengadaan sarung dilaksanakan sesuai ketentuan belanja hibah dan Bansos atau tidak. Tentunya perlu pendalaman lebih lanjut.

Keempat, sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, maka semua jenis program di APBD harus mencantumkan indikator berupa input, output, outcome, inpack dan benifit. Artinya, setiap program yang ada dalam APBD harus punya dampak dan manfaat yang jelas dan terukur. Program pengadaan sarung ini, kira-kira dampak dan manfaatnya seperti apa, tentunya Bupati atau SKPD terkait harus bisa menjelaskan kepada publik. Atau jangan jangan pengadaan sarung ini disalahgunakan untuk politik pencitraan. Yang bisa menilai tentunya publik Pamekasan.

Apabila anggaran program pengadaan sarung itu tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaiman diatur dalam peraturan perundang undangan dan tidak jelas target serta sasarannya serta tidak ada dampak dan manfaat, maka anggaran program pengadaan sarung tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk menentukan apakah sungguh-sungguh telah merugikan keuangan negara, tentunya kita harus menunggu hasil audit internal Pemkab, dalam hal ini Inspektorat atau menunggu hasil audit BPK, dan atau menunggu audit khusus dari BPKP bila ada pihak yang meminta pada BPKP, untuk melakukan audit khusus. Atau nunggu persoalan ini di adukan oleh pihak yang punya kedudukan hukum atau legal standing kepada pihak kejaksaan.

*( Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan selama 4 periode. 
Isi dalam tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak penulis.

Tags: APBDBupatiDPRDIdul FitriKPKPamekasanSarung
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version