PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp 7,8 miliar. Tersangka berinisial MLA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, MLA berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kepala Satreskrim.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Evan, Ahad (26/7/2026).
Evan menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut diduga merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.
Ia menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka menjadi bagian dari komitmen Polres Pamekasan untuk menuntaskan kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dan respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan belasan korban,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, maupun barang bukti yang diamankan.
Menurut Evan, seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tutupnya.













