PAMEKASAN, MADURANET – Upaya Kabupaten Pamekasan menuju status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, masih menghadapi persoalan kepesertaan jaminan sosial. Salah satunya, keterlibatan perusahaan dalam memastikan pekerjanya terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan Anita Ardhiana menyebut, dari 167 pabrik rokok (PR) yang terdata di Pamekasan, baru 80 perusahaan yang tercatat aktif mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 167 pabrik rokok yang di Pamekasan, yang terdaftar itu barusan 80 pabrik rokok yang terdaftar aktif, mendaftarkan pekerjanya untuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anita, Senin (5/10/2026).
Persoalan tidak berhenti pada kepesertaan. Dari 80 pabrik rokok tersebut, hanya 34 perusahaan yang tercatat tertib membayar iuran hingga September 2026.
“Dari 80 terdaftar aktif itu juga, untuk iurannya yang tertib administrasi baru 34, di mana mereka iuran September sudah dibayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, terencat 46 pabrik rokok lainnya di Pamekasan masih menunggak pembayaran. Diantaranya, 23 PR tercatat baru membayar iuran sampai Agustus, 19 perusahaan terakhir membayar iuran pada Juli. Sedangkan empat perusahaan lainnya terakhir membayar pada Juni 2026.
“Jadi, belum iuran Septembernya dibayarkan,” kata Anita.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran masih perlunya keterlibatan pengusaha, dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial di Pamekasan. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah, memenuhi persyaratan menuju UHC Prioritas, yang salah satunya membutuhkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan minimal 80 persen.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, pencapaian UHC Prioritas tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pengusaha dan masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan pekerja maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“UHC itu adalah program kebersamaan. Kebersamaan dari semuanya, bukan hanya eksekutif-legislatif, tapi pengusaha dan kesadaran masyarakat,” ujar Kholilurrahman.
Menurut dia, Pemkab Pamekasan telah mengingatkan sejumlah pengusaha agar memenuhi kewajibannya, termasuk dalam pembayaran cukai dan kepesertaan BPJS bagi pekerja.
“Pemkab sudah berkirim surat kepada beberapa pengusaha agar supaya lebih aktif lagi membayar cukai, kemudian membayar BPJS, sudah kami tekankan. Akan tetapi memang perlu kesadaran bersama,” katanya.
Bahkan, Bupati mengatakan telah mengundang sejumlah pengusaha, dalam pertemuan di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat kurang mampu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Saya tadi menyampaikan secara detail bahwa orang-orang fakir, orang-orang miskin itu harus kita perhatikan. Siapa yang memperhatikan? Bukan hanya pemerintah, tapi pengusaha-pengusaha juga memperhatikan,” pungkasnya.













