PAMEKASAN, MADURANET – Seorang ayah insial SI (45), menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Seorang anak laki-laki, lahir dari anak kandung yang disetubi ayah tersebut. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.
Korban yang masih berusia 13 tahun, mengungkap pelaku pencabulan terhadap dirinya merupakan ayah kandungnya sendiri. Ungkapan itu disampaikan kepada ibu kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Yoyok Hardianto menjelaskan, sosok yang menghamili korban awalnya tidak terungkap. Namun setelah korban melahirkan, korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku yang telah menghamili dirinya tak lain ayah kandungnya sendiri.
“Kepada ibunya sendiri, korban mengaku bahwa yang telah menghamili dirinya adalah ayahnya sendiri,” kata Yoyok Hardianto, dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2026).
Yoyok menambahkan, korban mengaku dua kali disetubuhi ayahnya. Pertama kali, terjadi pada Januari 2026. Saat kejadian, korban sedang tidur pulas sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumahnya, sedang mati lampu dan tidak ada ibu korban.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat kamar korban gelap karena pemadaman listrik. Korban berbaring di samping korban, kemudian korban disetubuhi,” imbuh Yoyok.
Yoyok mengungkapkan, aksi bejad pelaku diulangi kembali sebulan kemudian. Pelaku menyetubuhi korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut dianiaya.
“Korban ini tidak berani berontak dan melawan karena pelaku masih ayahnya sendiri dan takut dianiaya,” ungkapnya.
Setelah korban hamil berbulan-bulan, pada Sabtu (15/8/2026) bayi yang dikandungnya lahir. Namun bayi laki-laki yang dilahirkan korban, meninggal dunia.
Ibu korban yang mengetahui kronologi kejahatan pelaku, kemudian melapor ke Polisi. Pelaku kemudian diringkus di rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Pamekasan.
Polisi menjerat korban dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Selain itu, korban juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
