• Terkini
  • Trending
  • Semua
Terbuai Janji Dinikahi Siswi Dicabuli Pancarnya di Rumah Kos

Terbuai Janji Dinikahi Siswi Dicabuli Pancarnya di Rumah Kos

7 tahun lalu

RSUD Smart Pamekasan Gratiskan Biaya Pasien Desil 7

14 jam lalu

Pameran Bonsai Nasional Warnai Hari Jadi ke-496 Kabupaten Pamekasan

15 jam lalu

Danrem Bhaskara Wijaya Disambut Musik Daul dan Tari Moang Sangkal di Pamekasan

19 jam lalu

Aksi Bergizi di Pesantren Pamekasan Soroti Kesehatan Santri dan Kualitas Air

1 hari lalu

Batik Tulis Pamekasan Tertekan Biaya Produksi dan Turunnya Minat Pasar

2 hari lalu
74 Kopdes Merah Putih di Pamekasan Siap Beroperasi

74 Kopdes Merah Putih di Pamekasan Siap Beroperasi

2 hari lalu

Kejar UHC Priroritas Pemkab Pamekasan Genjot Aktivasi BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Gagal Tangkap Pengedar Sabu Polres Pamekasan Beralasan Buta Medan

3 hari lalu

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Pamekasan Ingatkan Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

3 hari lalu

Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir, Pamekasan Cari Bibit Pemain dari Tingkat Kecamatan

3 hari lalu

DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026

3 hari lalu

Dinkes Pamekasan Jelaskan Kronologi Penanganan Balita MGF Sebelum Meninggal

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Oktober 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Terbuai Janji Dinikahi Siswi Dicabuli Pancarnya di Rumah Kos

Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah agar bisa melayani hubungan intim.

oleh Hasbi Amrullah
17 Januari 2020
in Kriminal, Peristiwa
19 1
0
Terbuai Janji Dinikahi Siswi Dicabuli Pancarnya di Rumah Kos
1
SHARES
195
VIEWS

MADURANET – Rumah kost di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menjadi saksi bisu pencabulan yang dialami ND (15) salah satu pelajar asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Pelaku pencabulan, Moh Fawaid Al Humam asal Kecamatan Pamekasan, kini mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat jumpa pers di gedung Bhayangkara, Jumat (17/1/2020) diungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan setelah orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan pada 15 Januari 2020 kemarin. Sehari kemudian, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Korban memberitahu orang tuanya sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Pelakunya masih pacarnya sendiri,” ujar Djoko Lestari.

Djoko menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos milik teman pelaku. Di rumah kos itulah, korban dirayu dan diiming-imingi jika bisa melayani pelaku berhubungan intim, maka korban akan dinikahi.

“Masih akan kami dalami, apakah ada unsur kekerasan non verbal yang dilakukan pelaku sebelum berhubungan intim dengan korban. Sebab setelah kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya,” imbuh Djoko.

Kini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian, di antaranya celana jeans, BH, baju sweater dan kerudung.

Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 yang berbunyi, “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama  15 (lima belas) dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

” Berdasarkan hasil visum, korban belum diketahui sudah hamil apa tidak karena tidak ada keterangan dari dokter. Dan kejadiannya, baru beberapa hari yang lalu dan tidak bisa ditentukan apa sudah hamil atau tidak,” tandas Djoko.

Tags: anak di bawah umurhubungan intimpencabulanperlindungan anakPolrespolres Pamekasan
Share1TweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version