PAMEKASAN, MADURANET – RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, memberikan bantuan pembiayaan kepada pasien asal Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, yang tercatat dalam Desil 7, Sabtu (3/10/2026).
Pasien tersebut sempat diklasifikasikan sebagai pasien umum, dengan tagihan pelayanan sekitar Rp9 juta setelah menjalani perawatan sahari semalam di ruang ICU.
Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan, Syaiful Hidayat, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak rumah sakit mengetahui kondisi ekonomi keluarga pasien dan mendapat arahan dari pimpinan pemerintah daerah.
“Pasien yang masuk kemarin, Jumat (2/10/2026) sekitar jam 11.00 Wib ini, tercatat Desil 7, Pak, namun suaminya katanya mengalami gangguan jiwa. Karena kategori pelayanan umum memiliki tanggungan 9 juta. Setelah itu memang ada perintah dari pimpinan kita, ‘Tolong dibantu, tolong dibantu.’ Ya sudah, kita bantu,” kata Yayak.
Dia menjelaskan, secara administratif pasien tersebut memang tidak termasuk kelompok yang secara langsung ditanggung BPJS, baik UHC atau SE Bupati.
”Di SE Bupati tertulis, layanan gratis bagi masyarakat Desil 1-5, penderita penyakit kronis, dan ibu hamil. Ketentuan itu mulai berlaku 2 Oktober 2026 kemarin,” papar Yayak
Karena pasien tercatat Desil 7 dan tidak masuk tiga kriteria tersebut, kata Yayak, RSUD Smart terlebih dahulu memasukkannya sebagai pasien umum. Langkah itu diperlukan agar seluruh pelayanan yang diberikan, termasuk pemeriksaan, obat, radiologi hingga perawatan ICU, tercatat dalam sistem pembiayaan rumah sakit.
“Karena tidak masuk klasifikasi itu, kita sampaikan, ini begini. Kemudian orangnya berkomunikasi dan kita dapat perintah lain, ya kita ikuti,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, pasien tersebut mendapat perawatan intensif karena kondisinya sudah buruk sejak dirujuk dari puskesmas. Dokter kemudian memasukkan pasien ke ICU karena membutuhkan penanganan intensif.
“ICU itu layanan intensif yang harus dijaga betul kondisinya. Karena kondisinya sudah buruk sejak dari puskesmas, kemudian dirujuk ke sini dan ditangani teman-teman RSUD Smart,” katanya.
Dari pelayanan tersebut, sistem rumah sakit mencatat tagihan sekitar Rp9 juta. Syaiful menegaskan angka tersebut bukan pungutan yang tiba-tiba muncul, melainkan rincian otomatis dari seluruh tindakan medis yang diterima pasien.
“Kalau angkanya memang tagihan, tagihan pelayanan Rp9 juta. Angka itu memang kita keluarkan karena terkait pelayanan. Pasien diberi obat ini, nitrogen dan lainnya. Harga itu sudah terstruktur, dan langsung muncul menjadi rincian tagihan,” jelasnya.
Namun, tegas Yayak, tagihan tersebut kemudian tidak dibebankan kepada keluarga pasien, setelah rumah sakit memperoleh arahan dari Bupati. Syaiful menyebut RSUD Smart memiliki kebijakan untuk membantu meringankan beban pasien dalam kondisi tertentu.
“Dari Rp9 juta ada pengurangan beban. Itu dibantu oleh rumah sakit. Langkah ini diambil karena ini persoalan kemanusiaan, dan yang bersangkutan memang benar benar tidak mampu,” kata dia.
Bantuan semacam itu bukan baru dilakukan ketika suatu kasus menjadi perhatian publik. RSUD Smart. Yayak menerangkan, RSUD Smart kerap membantu pasien kurang mampu melalui kebijakan sosial rumah sakit, termasuk setelah mendapat permintaan dari berbagai pihak.
“Kita sering membantu. Cuma enggak viral. Ada dewan yang sering, ‘Pak, ini tolong dibantu,’ lewat WhatsApp, ya sudah kita bantu. Sering, bukan karena kita diminta baru bantu,” ujarnya.
Dalam kasus pasien asal Kolpajung tersebut, pihaknya memastikan seluruh pelayanan hingga ambulans turut dibantu rumah sakit. Ia menegaskan, proses pelayanan tidak dihentikan atau menahan pasien karena persoalan biaya.
“Sudah selesai. Bahkan termasuk layanan ambulans semua sudah kita cover untuk pasien ini,” katanya.
Yayak menjelaskan, posisi RSUD Smart sebagai organisasi perangkat daerah dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), membuat mekanisme pembiayaan pelayanan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen dan rincian biaya tetap dibuat sebelum kemudian ditentukan bentuk bantuan yang dapat diberikan.
“Walaupun kita organisasi Pemkab, kita adalah pelayan kesehatan. Karena BLUD, seluruh struktur pembiayaannya sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai solusi untuk mengantisipasi permasalahan yang sama, Yayak sebagai Plt RSUD Smart mengimbau msyarakat, untuk mengaktifkan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan sebelum sakit.
”Kalau memang ditemukan ketidak sesuaian data di penentuan desil, segera mengurus ke pihak Desa atau Dinas Sosial,” pungkasnya.













