PAMEKASAN, MADURANET – Perkara perceraian masih menjadi beban utama Pengadilan Agama Pamekasan sepanjang 2025. Dari total 2.705 perkara yang diterima, sebanyak 1.694 perkara atau sekitar 62,6 persen merupakan perkara perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menyampaikan, cerai gugat tetap mendominasi dibandingkan cerai talak. Sepanjang 2025, tercatat 1.094 perkara cerai gugat dan 600 perkara cerai talak.
“Cerai gugat masih paling banyak. Angkanya hampir dua kali lipat dibandingkan cerai talak,” kata Najmi.
Bila dipersentasekan, cerai gugat menyumbang sekitar 64,6 persen dari total perkara perceraian, sementara cerai talak sebesar 35,4 persen. Dominasi cerai gugat, menurut Najmi, merupakan pola yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama gugatan cerai, terutama terkait ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, kurangnya komunikasi, serta masalah tanggung jawab juga kerap menjadi dasar gugatan.
“Banyak perkara cerai gugat didorong oleh konflik berkepanjangan. Komunikasi yang tidak sehat dan persoalan ekonomi paling sering muncul,” kata Najmi.
Ia menilai, perubahan relasi dalam rumah tangga serta meningkatnya kesadaran hukum perempuan ikut memengaruhi tingginya angka gugatan cerai dari pihak istri.
”Ada juga faktor konflik dengan mertua seperti yang baru-baru ini,” tambah dia.
Dari sisi penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Pamekasan mencatat tingkat produktivitas yang relatif tinggi. Sepanjang 2025, sebanyak 971 perkara cerai gugat dan 524 perkara cerai talak telah diputus.
Sementara itu, lanjut dia, sisa perkara hingga akhir tahun masing-masing tercatat 52 cerai gugat dan 19 cerai talak.
“Ini menunjukkan meski beban perkara tinggi, penyelesaian tetap berjalan,” ujar Najmi.
Secara umum, volume perkara di Pengadilan Agama Pamekasan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, perkara yang diterima sebanyak 2.552 kasus, meningkat menjadi 2.705 kasus pada 2025 atau naik sekitar 6 persen.
Selain perceraian, lonjakan juga terjadi pada perkara pengesahan perkawinan (isbat nikah), dari 606 perkara pada 2024 menjadi 682 perkara pada 2025. Najmi menilai, kebutuhan administrasi kependudukan dan layanan publik menjadi faktor pendorong meningkatnya perkara tersebut.
Di sisi lain, perkara dispensasi kawin justru mengalami penurunan tipis, dari 156 perkara pada 2024 menjadi 149 perkara pada 2025. Sementara perkara perwalian meningkat cukup tajam dari 43 menjadi 65 perkara.
Najmi menegaskan, tingginya angka perceraian harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya lembaga peradilan.
“Angka-angka ini menjadi refleksi kondisi sosial masyarakat. Upaya pencegahan dan penguatan ketahanan keluarga tetap penting agar perceraian tidak selalu menjadi pilihan utama,” ujarnya.
Pengadilan Agama Pamekasan, tegas dia, akan terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara berlanjut ke putusan.













