• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tukang Pijat Ditalak Istrinya Tanpa Persidangan

3 bulan lalu
Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

11 jam lalu
Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

1 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

1 hari lalu

Mantan Anggota DPRD Sumenep Ditahan di Pamekasan, Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Pantai Jumiang, Siapkan Revitalisasi dengan Skema Kolaborasi

3 hari lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

4 hari lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

4 hari lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

5 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

5 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

5 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

5 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, April 20, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tukang Pijat Ditalak Istrinya Tanpa Persidangan

Putusan cerai verstek dipersoalkan, kuasa hukum nilai ada kejanggalan prosedur

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Januari 2026
in Hukum
10 1
0

Wafi (baju hitam) didampingi kuasa hukum Ach Dlofirul Anam saat ditemui di Jalan Talang Siring samping Masjid Jamik Asy-Syuhada Pamekasan, Jumat (30/1/2026).

0
SHARES
107
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Wafi (39), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya telah resmi bercerai dengan sang istri, Humaira.

Putusan cerai tersebut dibacakan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan pada Selasa (27/1/2026), tanpa sepengetahuannya.

Wafi menceritakan, sebelum konflik terjadi, ia berpamitan kepada istrinya untuk berangkat bekerja sebagai terapis nonmedis berlisensi. Saat itu, ia mengaku tidak ada persoalan berarti dalam rumah tangganya.

Namun, sepulang bekerja, Wafi mendapati kondisi rumah berubah. Pakaian miliknya sudah dikemas, sementara istri dan anaknya tidak lagi diperbolehkan bertemu dengan mertuanya.

“Saya kaget. Pulang kerja, baju sudah dikemas. Istri dan anak tidak boleh bertemu saya,” ujar Wafi saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Jumat (30/1/2026).

Ia mengaku sempat berusaha masuk ke rumah dengan menyelipkan tangan ke pintu, bahkan memohon kepada mertuanya agar diizinkan bertemu istri dan anaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Wafi, ia baru tidak tinggal serumah selama sekitar satu setengah bulan. Itu pun, kata dia, bukan karena berpisah secara sukarela, melainkan dipisahkan.

“Setelah satu bulan setengah, tiba-tiba saya sudah dinyatakan bercerai. Padahal saya tidak pernah berniat berpisah. Saya hanya ingin rujuk kembali,” katanya.

Wafi menduga perceraian itu dintervensi mertuanya. Ia mengungkapkan, hubungan pribadinya dengan Humaira selama ini baik-baik saja dan tidak pernah terjadi pertengkaran serius.

Kuasa hukum Wafi, Ach Dlofirul Anam, dari Kantor Hukum Anam and Partner, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perceraian tersebut. Pihaknya berencana mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan verstek karena kliennya tidak dilibatkan dalam persidangan.

“Kami akan melakukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak tahu ada persidangan perceraian,” ujar Anam.

Ia menyebutkan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah terbitnya buku nikah baru, sementara buku nikah asli masih dipegang oleh Wafi. Berdasarkan konfirmasi ke PA Pamekasan, penerbitan tersebut didasarkan pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Ini menjadi tanda tanya. Buku nikah masih ada, tapi bisa terbit surat kehilangan. Seharusnya kepolisian lebih berhati-hati karena idealnya kedua belah pihak hadir jika memang kehilangan,” katanya.

Selain itu, lanjut Dhofir, dalam salinan putusan disebutkan bahwa Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut Wafi, ia baru dipisahkan selama sekitar satu setengah bulan.

“Ini yang akan kami uji melalui mekanisme verzet. Juga orang yang menjadi saksi atas perceraian ini juga berpotensi memberikan keterangan palsu,” tegas Anam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan setelah putusan verstek dijatuhkan memiliki hak untuk mengajukan verzet.

“Jika salah satu pihak merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” ujar Najmi.

Ia menegaskan, Pengadilan Agama bersifat pasif dan hanya memproses perkara berdasarkan permohonan yang masuk. Sidang sebelumnya, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur karena secara administratif dinilai lengkap dan tidak cacat hukum.

“Pengadilan hanya memproses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Jika verzet diajukan, nanti akan dijadwalkan sidang,” katanya.

Tags: CeraiCerai gugatMaduraPamekasanPengadilan Agama PamekasanPolsek KotaVerstekverzet
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version