• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

7 bulan lalu

Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, Guru Besar UIN Madura Dorong Keteladanan dalam Kehidupan

8 jam lalu

MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel

8 jam lalu

57 CPNS Dilantik Bupati Pamekasan Berpesan Agar Maksimal Layani Masyarakat

1 hari lalu

Berangkat Sebelum Subuh, Pulang Membawa IPK 4,00

1 hari lalu

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Lahir di Toilet

1 hari lalu

Cek Pembelian Tembakau Bupati Pamekasan Tidak Temukan Sampel Dibeli Berdasarkan Perda

2 hari lalu
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

3 hari lalu

BPBD Pamekasan Respons Krisis Air Bersih di Tiga Dusun Desa Kertagenah Laok

4 hari lalu

Warga Desa Ketargenah Pamekasan Krisis Air Bersih, Satu Sumur Diperebutkan Tiga Dusun

5 hari lalu

Ajudan dan Bupati Pamekasan Bantah Isu Pemukulan

6 hari lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Diduga Karena Pengaruh Sabu-Sabu Pemuda Bacok Pemuda

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Dipercaya Jalankan Program Ekonomi Mandiri

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 25, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

Sekda : Dampak Penambahan Pegawai dan Keterbatasan Anggaran

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
29 Januari 2026
in Pemerintahan
10 1
0

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman saat ditemui usai kegiatan di Pringgitan Luar Pendopo Ronggosukowati, Kamis (29/1/2026).

0
SHARES
110
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah pegawai dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, penyesuaian tersebut menyasar PPPK penuh waktu dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan.

“Karena jumlah P3K (penuh waktu) jumlahnya banyak dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka perlu penyesuaian TPP,” ujar Taufikurrachman, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.297 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 320 orang yang terdampak penurunan TPP sebesar 50 persen. Mereka terdiri atas 58 guru, 45 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.

“Artinya yang mengalami penyesuaian 320, selebihnya baru akan mendapatkan TPP,” katanya.

Menurut Taufik, skema tersebut diterapkan agar alokasi TPP dapat dibagi lebih merata, terutama kepada PPPK yang sebelumnya belum menerima tambahan penghasilan. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ditanya hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku, Taufikurrachman menyebut pemerintah daerah berharap kondisi keuangan ke depan bisa lebih baik.

“Kami berharap yang terbaiklah, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Taufikurrachman kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh TPP secara proporsional.

“Yang dapat kemarin itu akan dikurangi 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian itu karena ada penambahan PPPK, sementara keuangan terbatas,” pungkasnya.

Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sebagian aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN menilai penyesuaian TPP terkesan sepihak karena tidak didahului sosialisasi resmi dan hanya diberlakukan kepada PPPK.

“Kebijakan itu tidak adil, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pihaknya hanya menjalankan pembayaran TPP sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

“Kami membayar sesuai dengan SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Mengenai apa dasar pemotongannya bisa langsung konfirmasi ke Sekkab,” tegasnya.

Tags: ASNGuruPamekasanPegawaiPemerintah kabupaten PamekasanPNSPPPKTPP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version