• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

2 bulan lalu

Diliputi Cemburu Pria Asal Proppo Bacok Seorang Supir Asal Kecamatan Palengaan Pamekasan

20 jam lalu

Jelang Idul Fitri Harga Pangan di Pamekasan Masih Terkendali Indeks Harga di Bawah 5 Persen

2 hari lalu

Bulog dan Polres Pamekasan Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

2 hari lalu

Satgas MBG Pamekasan Jadwalkan Sidak Dapur SPPG

3 hari lalu

Polres dan Pemkab Pamekasan Bergandengan Persiapkan Pengamanan Idul Fitri 2026

3 hari lalu
Ramadhan Camp IBS PKMKK 2026 Bangun Ketahanan Emosional Santri di Era Digital

Ramadhan Camp IBS PKMKK 2026 Bangun Ketahanan Emosional Santri di Era Digital

4 hari lalu
Perwujudan Pedagogi Kasih Sayang dalam Era Digital

Perwujudan Pedagogi Kasih Sayang dalam Era Digital

4 hari lalu

Safari Ramadhan Bupati dan Forkopimda Pamekasan di 13 Kecamatan Tuntas

4 hari lalu
Satgas Ramadan Idul Fitri 2026 Siap Layani Kebutuhan Energi Masyarakat

Satgas Ramadan Idul Fitri 2026 Siap Layani Kebutuhan Energi Masyarakat

4 hari lalu

Kuasa Hukum UPS Palengaan Minta Kejari Kembangkan Penyelidikan Kasus Gadai Emas

5 hari lalu

Gubernur Jatim Restui Pamekasan Jadi Tuan Rumah Hari Koperasi Jatim 2026

5 hari lalu

Kecamatan Pademawu Belum Punya Pasar Kecamatan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Maret 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

Sekda : Dampak Penambahan Pegawai dan Keterbatasan Anggaran

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
29 Januari 2026
in Pemerintahan
10 1
0

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman saat ditemui usai kegiatan di Pringgitan Luar Pendopo Ronggosukowati, Kamis (29/1/2026).

0
SHARES
107
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah pegawai dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, penyesuaian tersebut menyasar PPPK penuh waktu dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan.

“Karena jumlah P3K (penuh waktu) jumlahnya banyak dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka perlu penyesuaian TPP,” ujar Taufikurrachman, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.297 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 320 orang yang terdampak penurunan TPP sebesar 50 persen. Mereka terdiri atas 58 guru, 45 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.

“Artinya yang mengalami penyesuaian 320, selebihnya baru akan mendapatkan TPP,” katanya.

Menurut Taufik, skema tersebut diterapkan agar alokasi TPP dapat dibagi lebih merata, terutama kepada PPPK yang sebelumnya belum menerima tambahan penghasilan. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ditanya hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku, Taufikurrachman menyebut pemerintah daerah berharap kondisi keuangan ke depan bisa lebih baik.

“Kami berharap yang terbaiklah, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Taufikurrachman kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh TPP secara proporsional.

“Yang dapat kemarin itu akan dikurangi 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian itu karena ada penambahan PPPK, sementara keuangan terbatas,” pungkasnya.

Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sebagian aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN menilai penyesuaian TPP terkesan sepihak karena tidak didahului sosialisasi resmi dan hanya diberlakukan kepada PPPK.

“Kebijakan itu tidak adil, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pihaknya hanya menjalankan pembayaran TPP sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

“Kami membayar sesuai dengan SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Mengenai apa dasar pemotongannya bisa langsung konfirmasi ke Sekkab,” tegasnya.

Tags: ASNGuruPamekasanPegawaiPemerintah kabupaten PamekasanPNSPPPKTPP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version