• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

4 bulan lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

10 jam lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

17 jam lalu

Pemkab Pamekasan Susun Strategi Menuju UHC Prioritas 2027

18 jam lalu

Mendikdasmen Dorong Pelestarian Bahasa Madura

1 hari lalu

IBS PKMKK Gelar Manasik Haji untuk Bangun Kesadaran Spiritual Santri

2 hari lalu

Mendikdasmen Sebut Rekor MURI di Pamekasan Jadi Bukti Komitmen Pendidikan Bermutu

2 hari lalu

Bolak-Balik Bupati Pamekasan Tinjau Persiapan Puncak Hardiknas 2026 Hingga Malam

2 hari lalu
Pameran Museum Temporer se-Madura Usung Tema “The Colonial”

Bupati Pamekasan Akan Isi Kekosongan Kepala Sekolah Usai Puncak Hardiknas

3 hari lalu

Kisah Budi 12 Tahun Urus Jenazah dan Orang Sakit

3 hari lalu
Guru Itu Telah Pergi, tetapi Cahayanya Tetap Menyala

Guru Itu Telah Pergi, tetapi Cahayanya Tetap Menyala

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Gotong Royong Bersihkan Stadion Pamelingan Jelang Puncak Hardiknas 2026

4 hari lalu

Bus Tabrak Pemotor hingga Tewas Supir Bus Melarikan Diri

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Mei 26, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

Sekda : Dampak Penambahan Pegawai dan Keterbatasan Anggaran

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
29 Januari 2026
in Pemerintahan
10 1
0

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman saat ditemui usai kegiatan di Pringgitan Luar Pendopo Ronggosukowati, Kamis (29/1/2026).

0
SHARES
110
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah pegawai dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, penyesuaian tersebut menyasar PPPK penuh waktu dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan.

“Karena jumlah P3K (penuh waktu) jumlahnya banyak dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka perlu penyesuaian TPP,” ujar Taufikurrachman, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.297 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 320 orang yang terdampak penurunan TPP sebesar 50 persen. Mereka terdiri atas 58 guru, 45 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.

“Artinya yang mengalami penyesuaian 320, selebihnya baru akan mendapatkan TPP,” katanya.

Menurut Taufik, skema tersebut diterapkan agar alokasi TPP dapat dibagi lebih merata, terutama kepada PPPK yang sebelumnya belum menerima tambahan penghasilan. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ditanya hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku, Taufikurrachman menyebut pemerintah daerah berharap kondisi keuangan ke depan bisa lebih baik.

“Kami berharap yang terbaiklah, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Taufikurrachman kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh TPP secara proporsional.

“Yang dapat kemarin itu akan dikurangi 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian itu karena ada penambahan PPPK, sementara keuangan terbatas,” pungkasnya.

Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sebagian aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN menilai penyesuaian TPP terkesan sepihak karena tidak didahului sosialisasi resmi dan hanya diberlakukan kepada PPPK.

“Kebijakan itu tidak adil, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pihaknya hanya menjalankan pembayaran TPP sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

“Kami membayar sesuai dengan SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Mengenai apa dasar pemotongannya bisa langsung konfirmasi ke Sekkab,” tegasnya.

Tags: ASNGuruPamekasanPegawaiPemerintah kabupaten PamekasanPNSPPPKTPP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version