• Terkini
  • Trending
  • Semua

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

2 bulan lalu

Peringati Tahun Baru Islam Bupati Pamekasan Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

2 jam lalu

PMII Desak Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan

7 jam lalu

RSUD Smart Pamekasan Bangun Ruang Operasi Baru dan Tambah 10 Unit Hemodialisis

1 hari lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

2 hari lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

2 hari lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

2 hari lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

3 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

3 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

3 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

5 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

5 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juni 25, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

Mayoritas tak berizin dan salah penempatan, sebagian membahayakan pengendara.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
7 Mei 2026
in Hukum
9 1
0

Dokumentasi Satpol-pp Pamekasan.

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan menertibkan sedikitnya 300 reklame bermasalah sejak awal 2026.

Ratusan reklame tersebut ditindak karena melanggar aturan, mulai dari tidak memiliki izin, salah penempatan, hingga rusak dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Moh. Hasanurrahman, mengatakan pelanggaran paling banyak ditemukan pada reklame tanpa izin dan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebanyak 218 reklame ditertibkan karena tidak berizin dan salah penempatan,” ujar Hasanurrahman, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga menertibkan 54 reklame yang dipasang melintang jalan dan dinilai membahayakan pengendara. Sementara 28 reklame lainnya ditindak karena dalam kondisi rusak.

“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, melintang jalan tidak diperbolehkan melintang karena dianggap membahayakan pengendara. Jadi peletakan reklame harus sejajar bahu jalan,” tutur dia.

Hasanurrahman menjelaskan, reklame bermasalah paling banyak ditemukan di kawasan Jalan Raya Trunojoyo, Jokotole, Jalan Raya Sumenep, dan sejumlah area perkotaan lainnya di Pamekasan.

Menurut dia, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Penertiban dilakukan atas dasar perbup. Jadi, kami menindak reklame yang izinnya sudah jatuh tempo, tidak berizin, salah penempatan, hingga yang kondisinya sudah rusak,” katanya.

Jalan Raya Trunojoyo Pamekasan.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame yang menunggak pajak.

“Kami mengimbau kepada pemilik reklame yang belum membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya. Jika masa kontraknya sudah habis, pemilik juga harus segera membongkar sendiri,” tambahnya.

Ia menegaskan, penertiban reklame dilakukan rutin dan terjadwal setiap hari di seluruh wilayah Pamekasan.

Petugas melakukan patroli untuk menyisir reklame bermasalah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penertiban akan tetap berlanjut. Salah satu yang paling banyak kami tertibkan adalah reklame yang tak berizin dan salah penempatan,” ujarnya.

Tags: PamekasanPemerintah kabupaten PamekasanPenertibanPerbubReklameSatpol PP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version