• Terkini
  • Trending
  • Semua
BPBD Pamekasan Menunggak Pajak Kendaraan Dinas hingga Tahunan

BPBD Pamekasan Menunggak Pajak Kendaraan Dinas hingga Tahunan

4 tahun lalu

Menyamar Pembeli Wanita Berparas Ayu Embat Gelang Emas di Toko Perhiasan Jakarta Pamekasan

4 jam lalu

Nelayan Pamekasan Merasa Diperas Rp 30 Juta dengan Tudingan Merusak Terumbu Karang di Sumenep

19 jam lalu

30 Koperasi Desa di Pamekasan Dapat Mobil Pickup dari PT Agrinas

20 jam lalu

Saat Keberangkatan Haji Arek Lancor Streril dari Kendaraan Pengantar Jemaah Haji

21 jam lalu

Calon Haji Lansia dan Disabilitas Pamekasan Dapat Pelayanan Khusus

1 hari lalu

Polres Pamekasan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Proppo

2 hari lalu

BPS Pamekasan Buka Kesempatan Kerja untuk 1.109 Petugas Sensus Ekonomi

2 hari lalu

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

2 hari lalu

Modus Kulakan Solar untuk Ditimbun Polres Pamekasan Ciduk Pria asal Pasean

3 hari lalu

Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

3 hari lalu

Sejumlah Kecamatan di Pamekasan Masuk Zona Rawan Kebakaran saat El Nino

3 hari lalu
Guru Besar UIN Madura Tawarkan Kurikulum Cinta Tekan Perundungan di Pesantren

Guru Besar UIN Madura Tawarkan Kurikulum Cinta Tekan Perundungan di Pesantren

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 9, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

BPBD Pamekasan Menunggak Pajak Kendaraan Dinas hingga Tahunan

Tunggakan pajak kendaraan dinas di BPBD hingga belasan juta per tahun

oleh Hasbi Amrullah
9 Februari 2022
in Hukum
26 0
0
BPBD Pamekasan Menunggak Pajak Kendaraan Dinas hingga Tahunan
0
SHARES
264
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 6 kendaraan dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan menunggak pajak. Kendaraan tersebut terdiri dari roda 2 sebanyak 1 unit dan roda 4 sebanyak 5 unit. Kendaraan tersebut masih digunakan oleh BPBD Pamekasan untuk aktivitas kedinasan.

6 kendaraan tersebut masing-masing dengan nomor polisi B 9168 TQU, M 529 AP, M 511 AP, B 6089 PTQ, M 428 AP yang 1 unit Ford Ranger yang tidak diketahui nomor polisinya.

Kendaraan itu diparkir di depan pos terpadu darurat bencana Kabupaten Pamekasan, di selatan monumen Arek Lancor. Tunggakan pajak kendaraan itu mencapai belasan juta. Tunggakan masing-masing kendaraan berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta

Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan Amin Jabir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (8/2/2022) menjelaskan bahwa sengaja menunggak bayar pajak kendaraan dinas. Pasalnya, anggaran untuk BPBD Pamekasan dipangkas cukup banyak sejak tahun 2021.

“Tahun 2021 tidak ada anggaran pembayaran pajak kendaraan,” kata Amin Jabir.

Jabir menambahkan, tahun 2022 BPBD hanya diberi anggaran Rp 1 miliar. Separuh anggaran untuk operasional BPBD dan separuhnya lagi untuk operasional Tim Reaksi cepat (TRC).

“Harusnya kami dapat anggaran Rp 3 miliar, tapi nyatanya hanya Rp 1 miliar tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Jabir, kendaraan dinas BPBD tidak hanya nunggak pajak tetapi juga tidak ada perbaikan. Sehingga meskipun ada kendaraan butuh perawatan tidak dimasukkan bengkel. Rata-rata kendaraan yang ada di BPBD berupa mobil bekas yang tidak layak pakai.

“Kendaraan dinas di BPBD layaknya sudah dibuang atau dilelang,” ujarnya.

Kepala Pengelolaan Data Pelayanan Pajak (PDPP) Samsat Kabupaten Pamekasan Hidayaturrahman menjelaskan, kendaraan dinas Pemkab Pamekasan yang nunggak pajak cukup banyak. Selain di BPBD juga di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) banyak yang nunggak.

“Surat tagihan pajak sudah dikirim ke Sekretaris Daerah. Entah seperti apa tindak lanjutnya saya kurang paham,” kata Hidayat ketika ditemui di kantornya.

Menurut Hidayat, jika pajak kendaraan itu tidak dibayar dalam waktu yang cukup lama, maka hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan bisa menjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran oleh Pemkab Pamekasan.

“Kalau ada anggaran kemudian tidak dibayarkan pajak, ini bisa jadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Hidayat. (Akhmad Hidayat/Fiq)

Tags: BPBDkendaraan dinasmobil dinaspajakSamsat
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version