PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan resmi menetapkan J (62), pensiunan guru yang diduga menginjak Al Quran saat siaran langsung melalui TikTok, sebagai tersangka. Perempuan asal Kelurahan Kangenan itu, kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) malam, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan gelar perkara menyusul laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan tadi malam, untuk penahanan selama 20 hari,” kata Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).
Yoyok menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 27–28 Oktober. Berdasarkan hasil pemeriksaan, J melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
”Saat itu, dia merasa kesal setelah mendapat komentar warganet, yang menuduhnya memiliki hubungan dengan seseorang bernama WW” ungkapnya.
Karena emosi dan merasa tidak dipercaya saat bersumpah menggunakan Al Quran, lanjut Yoyok, tersangka kemudian meletakkan kitab suci tersebut di atas kasur, dan menginjaknya. Polisi menyebut, tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali saat siaran langsung berlangsung.
“Yang bersangkutan saat live merasa kesal, karena dituduh ada hubungan dengan seseorang. Sehingga pada saat itu langsung mengambil Al Quran, dan menaruh di kasur, kemudian Al Quran tersebut diinjak,” ujar Yoyok.
Dalam perkara ini, penyidik menyita empat barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, pakaian daster bermotif bunga, satu flashdisk merek V-GeN berkapasitas 16 GB, dan satu Al Quran bersampul merah.
”Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri rekaman siaran langsung,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 301 Ayat (1) juncto Pasal 300 juncto Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana terkait agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan yang disebarluaskan kepada publik.
”Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.
Selain mendalami perbuatan tersangka, polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam siaran langsung tersebut. Menurut Yoyok langkah itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk menelusuri komentar warganet yang memicu kemarahan tersangka.
“Yang jelas, siapa yang terlibat dalam platform TikTok tersebut, kami dari Satreskrim akan melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan proses penyidikan,” katanya.
Polisi juga masih mendalami dugaan hubungan antara tersangka, dengan pria yang disebut dalam komentar siaran langsung tersebut. Yoyok menegaskan, hal itu masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Sebelumnya, J diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026) malam, setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan menginjak Al Quran, beredar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.
Setelah diamankan, perempuan tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.













