• Terkini
  • Trending
  • Semua

BKSDM Pamekasan Jelaskan Enam Jenis Cuti ASN dan Aturannya

10 bulan lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

4 jam lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

1 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

1 hari lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

2 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

2 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

2 hari lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

3 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

3 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

3 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, September 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

BKSDM Pamekasan Jelaskan Enam Jenis Cuti ASN dan Aturannya

BKPSDM: cuti merupakan hak setiap ASN

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
24 November 2025
in Pemerintahan
13 0
0

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Administrasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli saat ditemui di kantor kedinasan setempat.

0
SHARES
128
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Administrasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan secara rinci enam jenis cuti yang dapat diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (24/11/2025).

Ia memaparkan bahwa cuti merupakan hak setiap ASN selama alasan pengajuan memenuhi ketentuan dan kuota cuti masih tersedia.

“Cuti itu hak ASN. Mereka tetap mendapat hak kepegawaiannya, kecuali tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)yang tidak bisa diterima selama cuti,” ujarnya.

Menurut Mustain, jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan selama 12 hari kerja bagi PNS, CPNS, dan pegawai tidak tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.

Cuti ini, katanya, tidak boleh dipecah kurang dari dua hari. Ia menambahkan bahwa cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi hingga 18 hari pada tahun berikutnya dan maksimal 24 hari pada tahun berikutnya.

”Namun, guru dan dosen tidak berhak atas cuti jenis ini,” tambahnya.

Jenis kedua, cuti besar, diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal enam tahun, dengan durasi 50 hari. Cuti ini digunakan untuk kepentingan ibadah seperti haji atau keperluan khusus lain.

“Selama cuti besar, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” jelas Mustain.

Namun ia mengingatkan bahwa bila cuti besar diambil kurang dari 50 hari, sisa cutinya akan dihapus.

Terkait cuti sakit, Mustain menekankan pentingnya surat keterangan dokter. ASN yang sakit lebih dari dua hari hingga dua minggu wajib mengajukan cuti sakit, sementara mereka yang sakit lebih lama dapat memperoleh cuti hingga satu tahun, ditambah enam bulan apabila belum sembuh.

”ASN yang didiagnosis memliki penyakit kronis atau tidak menunjukkan perkembangan hingga batas waktu tersebut bisa mengajukan pensiun dini sesuai ketentuan,” sahutnya.

Untuk cuti bersalin, Mustain menyebut masa cuti tiga bulan, yaitu satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelahnya, berlaku bagi persalinan pertama hingga ketiga.

”Pada persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan di luar tanggungan negara,” jelas Mustain.

Adapun cuti karena alasan penting diberikan maksimal dua bulan, misalnya saat orang tua, suami/istri, anak, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga diberikan untuk keperluan pernikahan pertama.

“Pada cuti alasan penting, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” kata Mustain.

Jenis terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara, diberikan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun jika terdapat alasan penting, seperti studi ke luar negeri.

Selama cuti ini, jelas Mustain, ASN tidak menerima penghasilan apa pun dan masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.

“Ketika seorang ASN mengambil cuti di luar tanggungan negara, semua haknya berhenti sementara dan jabatannya dapat segera diisi,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ASN dapat menggunakan jatah cuti tahun berikutnya jika cuti tahunannya telah habis, dengan catatan alasan pengajuan dianggap mendesak.

“Yang penting syaratnya sesuai, alasan kuat, dan kuota memungkinkan,” pungkasnya.

Tags: BKPSDMPemerintah kabupaten PamekasanPPIK BKPSDMRegulasi Cuti
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version