PAMEKASAN, MADURANET – Aktivitas pengolahan tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat perhatian setelah warga mengeluhkan bau menyengat dari salah satu gudang. Pemerintah daerah meminta pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pamekasan, Zuyyinah Salim, mengatakan industri rokok memang memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Namun, dampak lingkungan dan kesehatan akibat bau saus tembakau atau “ngecam” tidak boleh diabaikan.
“Pengusaha tetap boleh mengembangkan bisnisnya, tetapi jangan sampai mengabaikan hak warga sekitar,” kata Zuyyinah, usai silaturahmi dengan Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan sejumlah OPD terkait di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Jumat (4/9/2026)
Menurut Zuyyinah, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan lingkungan. Ia mendorong pengusaha menyiapkan fasilitas pengendalian bau, seperti blower dan ruang produksi tertutup, atau memindahkan lokasi usaha jika terlalu dekat dengan permukiman.
“Persiapan fasilitas produksi yang aman dan sesuai aturan itu penting agar usaha tetap berjalan tanpa merugikan lingkungan,” ujarnya.
Mengenai laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, mengatakan memang sempat ada aduan warga Blumbungan, yang diterima pada (9/8/2026) dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua hari setelahnya.
“Kami menemukan bau yang menyengat dan dokumen perizinan gudang juga belum lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan bangunan,” kata Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, dan melaporkan kegiatan secara berkala, termasuk hasil uji laboratorium. Jika hasil pengujian melebihi baku mutu, DLH akan memberikan rekomendasi perbaikan.
“Kalau izinnya belum lengkap, Satpol PP berwenang menghentikan sementara kegiatan sampai dokumen dipenuhi dan hasil uji laboratoriumnya tidak melebihi baku mutu,” pungkasnya.













