PAMEKASAN, MADURANET– Serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencapai sekitar 15.000 ton, sejak pembelian dibuka pertama kali pada pertengahan Agustus 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Muharram mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi pembelian dari 60 gudang yang telah mengajukan permohonan persetujuan pembelian tembakau.
“Serapan sampai awal September ini sudah sekitar 15 ribu ton, dari 60 gudang yang mengajukan permohonan persetujuan pembelian,” kata Muharram, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan secara rutin, untuk memastikan proses pembelian berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan setiap hari secara berkala ke sejumlah gudang, hingga seluruh hasil tembakau petani terserap.
“Kita melaksanakan pengawasannya setiap hari, secara berkala ke masing-masing gudang sampai hasil tembakau habis terjual semuanya,” ujarnya.
Pengawasan juga mencakup penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura. Salah satu ketentuannya mengatur mengenai sampel tembakau yang dibawa petani.
Muharram mengatakan, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, CPM, Dinas Pertanian, Satpol PP, dan Disperindag. Tim tersebut bertugas memastikan mekanisme pembelian berjalan serta menjaga kepentingan petani dan gudang atau pabrikan.
“Tujuannya sama-sama menjaga agar petani diuntungkan dan gudang atau pabrikan juga diuntungkan,” katanya.
Sementara itu, harga tembakau di tingkat gudang saat ini bervariasi, bergantung pada kualitas tembakau. Muharram menyebut harga berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000 per kilogram. Dia menambahkan, meski Perbup 35/2026 diterbitkan setelah proses pembelian berjalan, pemerintah tetap meminta ketentuan mengenai sampel diperhitungkan dalam proses pembelian.













