PAMEKASAN, MADURANET – PC PMII Pamekasan menyoroti absennya 17 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, dalam Sidang Paripurna Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban, Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/9/2026). Sidang tersebut ditunda lantaran tidak kuorum.
Ketua Bidang Advokasi dan Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Moh. Mohtar Rosid, menilai ketidakhadiran 17 anggota DPRD tidak semestinya hanya dianggap sebagai dinamika internal lembaga politik. Menurut dia, kondisi tersebut menyangkut kredibilitas DPRD, sekaligus tanggung jawab anggota legislatif kepada masyarakat.
“Persoalan ini bukan hanya apakah rapat sah secara administratif, tetapi apakah ketidakhadiran 17 anggota tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan etis kepada rakyat,” ujar Mohtar, Kamis (3/9/2026).
Mohtar menilai, alasan politik tidak boleh menjadi pembenaran untuk meninggalkan kewajiban kelembagaan. Jika terdapat persoalan dalam Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, anggota DPRD dinilai dapat menyampaikannya melalui forum resmi, termasuk menggunakan hak berbicara, meminta penjelasan, dan menjalankan fungsi pengawasan.
“Memperjuangkan kepentingan rakyat tidak identik dengan meninggalkan ruang sidang. Dewan memiliki mekanisme sidang untuk mengkritisi penggunaan anggaran,” katanya.
Menurut Mohtar, agenda pertanggungjawaban APBD merupakan hal penting karena berkaitan dengan pengelolaan uang rakyat. Karena itu, ketidakhadiran dalam jumlah besar, justru dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepentingan yang sedang diperjuangkan anggota DPRD.
Dia meminta anggota DPRD yang tidak hadir memberikan penjelasan secara terbuka, apabila ketidakhadiran tersebut memang dilandasi alasan politik.
“Kalau memang ada agenda politik, jelaskan kepada rakyat. Kalau ada substansi APBD yang bermasalah, buka kepada publik jangan dipendam sebagai bargaining politik,” ujarnya.
Mohtar menegaskan, rakyat memilih 45 anggota DPRD bukan sekadar untuk mengisi kursi parlemen, melainkan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, 17 kursi kosong dalam agenda penting DPRD seharusnya menjadi evaluasi bagi lembaga tersebut.
“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan alasan dalam setiap manuver politik, tetapi ketika rakyat membutuhkan wakilnya justru kursi-kursi mereka kosong,” kata Mohtar.
Sebelumnya Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, dari 45 anggota DPRD, hanya 28 orang yang hadir, sementara kuorum rapat ditetapkan sebanyak 30 anggota.
“Yang hadir 28 orang. Kuorumnya 30 anggota, jadi kurang dua orang,” kata Ali.
Ali mengatakan, penundaan dilakukan selama 3×24 jam merupakan alternatif. Karena menurut dia, hingga sekitar pukul 14.00 WIB tidak ada tambahan anggota yang hadir untuk memenuhi kekurangan kuorum.
“Kuorum tidak kuorum itu memang dinamika. Cuma kalau tidak kuorum begini kan harus berpikir mana yang mementingkan kepentingan rakyat, mana yang mementingkan kepentingan dirinya,” pungkasnya













