PAMEKASAN, MADURANET – Nasib guru honorer di Kabupaten Pamekasan masih menyisakan kegelisahan, terutama bagi mereka yang mengajar di sekolah swasta. Di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN, sebagian guru mengaku masih menghadapi ketidakpastian status, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Salah seorang guru honorer sekolah swasta yang meminta identitasnya disamarkan, Anggi, mengatakan seluruh tenaga pengajar di sekolah tempatnya mengajar merupakan guru honorer.
“Di sekolah tempat saya mengajar, 100 persen gurunya honorer karena memang sekolah swasta,” katanya, Jumat (10/7/2026) saat ditanya melalui sambungan telepon.
Menurut Anggi, apabila jumlah guru honorer terus berkurang tanpa diikuti rekrutmen tenaga pendidik baru yang kompeten, proses belajar mengajar berpotensi terganggu.
“Kalau guru honorer berkurang, sekolah akan kesulitan mencari pengganti yang sesuai kualifikasi. Akibatnya, siswa juga akan terdampak karena terjadi kekosongan guru,” ujarnya.
Ia menilai persoalan yang dihadapi guru honorer lebih dirasakan oleh mereka yang mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan sesama guru, banyak guru honorer menjalankan beban kerja yang sama dengan guru tetap, tetapi belum memperoleh kesejahteraan, kepastian status, maupun kesempatan pengembangan karier yang setara.
Anggi mengaku tetap bertahan menjadi guru karena melihat perkembangan peserta didik yang diajarnya. Selain itu, ia juga berharap sertifikat pendidik yang telah dimiliki dapat membuka peluang karier yang lebih baik di masa depan.
“Saya bertahan karena senang melihat murid mulai paham pelajaran dan berkembang. Gaji di sekolah sekarang juga cukup meski masih di bawah UMR. Saya berharap ke depan kesempatan karier saya lebih baik,” katanya.
Sebelum mengajar di sekolah saat ini, Anggi pernah mengajar di dua sekolah berbeda dengan penghasilan yang sangat minim.
“Dulu pernah mengajar di dua sekolah. Bahkan sebulan penghasilannya tidak sampai Rp 100.000. Sekarang pindah dan baru satu tahun mengajar, sehingga tidak punya NUPTK,” ujarnya.
Hal senada disampaikan guru honorer lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia mengaku telah mengabdi sebagai guru honorer selama hampir 10 tahun sejak Oktober 2016 di sekolah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Selama tujuh tahun pertama mengajar, ia hanya menerima honor antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
“Yang membuat saya bertahan adalah keluarga. Mereka selalu yakin perjuangan ini suatu saat akan membuahkan hasil,” katanya.
Ia mengaku kondisi ekonominya mulai membaik setelah adanya kebijakan penataan tenaga honorer. Namun, ia tetap khawatir apabila tenaga honorer benar-benar dihapus.
“Kalau guru honorer benar-benar dihapus, saya khawatir tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga,” ujarnya.
Menurut dia, sekolah swasta, terutama di wilayah pelosok, akan kesulitan mempertahankan layanan pendidikan apabila tidak lagi dapat mempekerjakan guru honorer.
“Kalau itu terjadi, sekolah-sekolah swasta di pelosok bisa banyak yang gulung tikar. Anak-anak di desa yang akses pendidikannya terbatas akan semakin terdampak,” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian yang sama kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Jangan sampai guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar justru diabaikan. Kami juga ikut berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pamekasan Fadlillah menegaskan, seluruh guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat pendataan tahun 2023 telah dituntaskan melalui skema PPPK paruh waktu.

“Untuk Pamekasan, tenaga honorer yang masuk Dapodik dan memenuhi kriteria sudah tuntas. Yang penting saat pendataan tahun 2023 sudah memenuhi masa kerja minimal dua tahun,” kata Fadlillah.
Ia menjelaskan, guru honorer yang belum terakomodasi umumnya berasal dari sekolah swasta yang bukan dibawah naungan Disdik atau tidak memenuhi persyaratan pendataan nasional, sehingga tidak masuk dalam skema pengangkatan tersebut.
Menurut Fadlillah, Dinas Pendidikan juga tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru. Selain mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer, langkah tersebut dilakukan karena kebutuhan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan secara umum telah terpenuhi.
“Sebenarnya jumlah guru sudah melebihi kebutuhan. Karena itu kami melakukan pemerataan guru, terutama bagi PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan kelas mengajar,” ujarnya.
Ia memastikan guru honorer yang telah masuk dalam Dapodik tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing. Sementara pemenuhan kebutuhan guru dilakukan melalui redistribusi tenaga pendidik antar sekolah, bukan melalui pengangkatan honorer baru.
“Kami memilih pemerataan agar guru yang sudah ada tetap memperoleh kesempatan mengajar. Jadi bukan lagi menambah tenaga honorer baru,” Pungkas Fadlillah.













