• Terkini
  • Trending
  • Semua

Partai Buruh Pamekasan Jelaskan Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan Pekerja

2 bulan lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

5 jam lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

12 jam lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

1 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

3 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

3 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

3 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

3 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

4 hari lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Susun Strategi Menuju UHC Prioritas 2027

4 hari lalu

Mendikdasmen Dorong Pelestarian Bahasa Madura

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Mei 29, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Partai Buruh Pamekasan Jelaskan Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan Pekerja

Perusahaan diwajibkan daftar dan bayar iuran BPJS, pelanggaran terancam sanksi

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 April 2026
in Hukum
10 1
0

Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan Arif Fahrudin.

0
SHARES
106
VIEWS

PAMEKASAN,MADURANET – Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan Arif Fahrudin menekankan pentingnya pemenuhan hak buruh, khususnya terkait jaminan sosial dan kesehatan.

Menurut Arif, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) no 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar buruh.

“Setiap karyawan dan perusahaan harus memahami hak-hak buruh agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Arif, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, selain upah, lembur, dan cuti, aspek krusial yang kerap diabaikan adalah jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja tanpa membedakan status, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Perlindungan tersebut, tambahnya, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Ini hak dasar buruh yang tidak boleh diabaikan. Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran tepat waktu,” ujarnya.

Arif menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak asasi pekerja dalam hubungan industrial. Ia menyebut, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

“Penegakan hak buruh penting untuk menjaga integritas perusahaan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja,” tegas dia.

Arif juga mendorong pekerja untuk lebih memahami hak-haknya, sehingga berani melapor jika terjadi pelanggaran. Menurut dia, kesadaran pekerja dan kepatuhan perusahaan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat di daerah.

Tags: BPJS KetenagakerjaanBuruhHak BuruhPamekasanPekerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version