• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

5 bulan lalu

Harga Telur Terjun Usai MBG Libur

19 jam lalu

Bupati Pamekasan Fokus Optimalkan PAD agar Manfaat Lebih Dirasakan Masyarakat

24 jam lalu

Haji Her Minta Petani Madura Tetap Optimistis Hadapi Panen Raya Tembakau

2 hari lalu

Ribuan Warga Pamekasan Gelar Aksi Dukung MBG

2 hari lalu

RSUD Smart Pamekasan Bantah Isu Obat Fiktif Rp 2 Miliar, Tegaskan Informasi Viral di TikTok Hoaks

3 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Terancam Digusur Pemilik Warung Nasi Syaiful Mengadu ke Kompolnas

3 hari lalu

DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-12 Berturut-turut Kabupaten Pamekasan

3 hari lalu

DPRD Pamekasan Pastikan Solar untuk Nelayan Kembali Tersedia Setelah Keluhan Distribusi

3 hari lalu

Hasil Pertanian Ludes Terserap Program MBG

3 hari lalu

HUT Bhayangkara ke-80 Polres Pamekasan Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

3 hari lalu

150 Stand Disiapkan saat Puncak Harkopnas di Pamekasan

3 hari lalu

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juli 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

Dua dugaan pelanggaran hukum mencuat, dari kesaksian palsu hingga pemalsuan dokumen

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Februari 2026
in Hukum
10 0
0

Tempat tunggu ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, Senin (2/2/2026).

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Wafi (39), Ach Dlofirul Anam, memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijatuhkan tanpa kehadiran kliennya.

Langkah itu diambil setelah pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran hukum dalam proses perkara perceraian yang diputus pada Selasa (27/1/2026).

“Ada dua hal yang kami duga bermasalah. Pertama, indikasi kesaksian palsu saat pembuatan surat keterangan kehilangan. Kedua, kesaksian palsu saat persidangan,” kata Anam, Senin (2/2/2026).

Anam menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan terbitnya buku nikah baru yang menjadi dasar proses perceraian, sementara buku nikah asli masih dipegang Wafi.

Penerbitan dokumen itu, lanjut dia, disebut berdasarkan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Kota.

“Ini janggal. Buku nikah masih ada, tapi muncul surat kehilangan. Artinya ada proses administrasi yang perlu diuji,” ujarnya.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut pengakuan kliennya, mereka baru dipisahkan sekitar satu setengah bulan.

Menurut Anam, fakta-fakta tersebut mengarah pada kemungkinan adanya keterangan yang tidak sesuai kenyataan dalam persidangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242, yang mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Atas dugaan tersebut, tegas Anam, tim kuasa hukum akan menempuh dua langkah sekaligus. Pertama, mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek agar perkara diperiksa ulang.

“Kami ajukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak mengetahui ada persidangan,” kata Anam.

Kedua, lanjut dia, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan kesaksian palsu ke aparat penegak hukum.

“Kami juga siapkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Langkah ini segera kami lakukan,” tegasnya.

Sedangkan Wafi sendiri mengaku terkejut saat mengetahui dirinya telah resmi bercerai. Ia menuturkan, sebelumnya berpamitan bekerja sebagai terapis nonmedis dan tidak ada konflik berarti dalam rumah tangganya.

Namun saat pulang, pakaian sudah dikemas dan ia tidak diizinkan bertemu istri serta anaknya.

“Setelah satu setengah bulan dipisahkan, tiba-tiba saya dinyatakan bercerai. Saya tidak pernah tahu ada sidang,” ujarnya.

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri mengatakan, pihak yang merasa dirugikan putusan verstek memang memiliki hak mengajukan verzet.

“Jika merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” kata Najmi.

Ia menegaskan pengadilan bersifat pasif dan memproses perkara berdasarkan permohonan serta kelengkapan administrasi yang masuk.

Tags: Cerai gugatIndikasi kesaksian palsuPAPengadilan Agama PamekasanPerceraianPolsek KotaWafi
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version