• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

7 bulan lalu

Cek Pembelian Tembakau Bupati Pamekasan Tidak Temukan Sampel Dibeli Berdasarkan Perda

9 jam lalu
Aktivis Perempuan Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Ayah di Pamekasan Setubuhi Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

2 hari lalu

BPBD Pamekasan Respons Krisis Air Bersih di Tiga Dusun Desa Kertagenah Laok

2 hari lalu

Warga Desa Ketargenah Pamekasan Krisis Air Bersih, Satu Sumur Diperebutkan Tiga Dusun

3 hari lalu

Ajudan dan Bupati Pamekasan Bantah Isu Pemukulan

4 hari lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Diduga Karena Pengaruh Sabu-Sabu Pemuda Bacok Pemuda

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Dipercaya Jalankan Program Ekonomi Mandiri

5 hari lalu

Pelaku yang Habisi Nyawa Anaknya Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Upayakan Pilkades Digelar 2027

5 hari lalu

82 Desa Nikmati Air Bersih Bantuan BPBD Pamekasan

5 hari lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

6 hari lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

7 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Agustus 24, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

Dua dugaan pelanggaran hukum mencuat, dari kesaksian palsu hingga pemalsuan dokumen

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Februari 2026
in Hukum
10 1
0

Tempat tunggu ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, Senin (2/2/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Wafi (39), Ach Dlofirul Anam, memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijatuhkan tanpa kehadiran kliennya.

Langkah itu diambil setelah pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran hukum dalam proses perkara perceraian yang diputus pada Selasa (27/1/2026).

“Ada dua hal yang kami duga bermasalah. Pertama, indikasi kesaksian palsu saat pembuatan surat keterangan kehilangan. Kedua, kesaksian palsu saat persidangan,” kata Anam, Senin (2/2/2026).

Anam menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan terbitnya buku nikah baru yang menjadi dasar proses perceraian, sementara buku nikah asli masih dipegang Wafi.

Penerbitan dokumen itu, lanjut dia, disebut berdasarkan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Kota.

“Ini janggal. Buku nikah masih ada, tapi muncul surat kehilangan. Artinya ada proses administrasi yang perlu diuji,” ujarnya.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut pengakuan kliennya, mereka baru dipisahkan sekitar satu setengah bulan.

Menurut Anam, fakta-fakta tersebut mengarah pada kemungkinan adanya keterangan yang tidak sesuai kenyataan dalam persidangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242, yang mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Atas dugaan tersebut, tegas Anam, tim kuasa hukum akan menempuh dua langkah sekaligus. Pertama, mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek agar perkara diperiksa ulang.

“Kami ajukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak mengetahui ada persidangan,” kata Anam.

Kedua, lanjut dia, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan kesaksian palsu ke aparat penegak hukum.

“Kami juga siapkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Langkah ini segera kami lakukan,” tegasnya.

Sedangkan Wafi sendiri mengaku terkejut saat mengetahui dirinya telah resmi bercerai. Ia menuturkan, sebelumnya berpamitan bekerja sebagai terapis nonmedis dan tidak ada konflik berarti dalam rumah tangganya.

Namun saat pulang, pakaian sudah dikemas dan ia tidak diizinkan bertemu istri serta anaknya.

“Setelah satu setengah bulan dipisahkan, tiba-tiba saya dinyatakan bercerai. Saya tidak pernah tahu ada sidang,” ujarnya.

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri mengatakan, pihak yang merasa dirugikan putusan verstek memang memiliki hak mengajukan verzet.

“Jika merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” kata Najmi.

Ia menegaskan pengadilan bersifat pasif dan memproses perkara berdasarkan permohonan serta kelengkapan administrasi yang masuk.

Tags: Cerai gugatIndikasi kesaksian palsuPAPengadilan Agama PamekasanPerceraianPolsek KotaWafi
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version