• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

4 bulan lalu

Sengketa Lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Muhammadiyah akan Digugat ke Pengadilan

1 hari lalu
Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

1 hari lalu

Atasi Mahalnya Irigasi Pertanian Pemkab Pamekasan Siapkan 13 Sumur Bor

2 hari lalu

Bulog Gandeng Perkasa Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Pamekasan

2 hari lalu

Disperindag Pamekasan Gratiskan Uji Tar dan Nikotin untuk Pengusaha Rokok

3 hari lalu

Event Nasional Bikin Hotel di Pamekasan Penuh, Okupansi Bisa Tembus 100 Persen

3 hari lalu
Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

4 hari lalu
Harga Garam Naik 400 Ribu Tapi Petani Rugi

Petani Garam Minta HPP Garam Rp 1.700 Per Kilo

4 hari lalu

Bupati Sebut Pamekasan Economic Fest Jadi Model Kolaborasi Penggerak Ekonomi Masyarakat

4 hari lalu

Penyaluran Bantuan Pangan di Sumenep Capai 39,73 Persen, Bulog Kejar Sisa Target 200 Ribu Penerima

5 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juni 14, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kuasa Hukum Wafi Tempuh Verzet dan Laporan Pidana

Dua dugaan pelanggaran hukum mencuat, dari kesaksian palsu hingga pemalsuan dokumen

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Februari 2026
in Hukum
10 0
0

Tempat tunggu ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, Senin (2/2/2026).

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Wafi (39), Ach Dlofirul Anam, memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijatuhkan tanpa kehadiran kliennya.

Langkah itu diambil setelah pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran hukum dalam proses perkara perceraian yang diputus pada Selasa (27/1/2026).

“Ada dua hal yang kami duga bermasalah. Pertama, indikasi kesaksian palsu saat pembuatan surat keterangan kehilangan. Kedua, kesaksian palsu saat persidangan,” kata Anam, Senin (2/2/2026).

Anam menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan terbitnya buku nikah baru yang menjadi dasar proses perceraian, sementara buku nikah asli masih dipegang Wafi.

Penerbitan dokumen itu, lanjut dia, disebut berdasarkan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Kota.

“Ini janggal. Buku nikah masih ada, tapi muncul surat kehilangan. Artinya ada proses administrasi yang perlu diuji,” ujarnya.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut pengakuan kliennya, mereka baru dipisahkan sekitar satu setengah bulan.

Menurut Anam, fakta-fakta tersebut mengarah pada kemungkinan adanya keterangan yang tidak sesuai kenyataan dalam persidangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242, yang mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Atas dugaan tersebut, tegas Anam, tim kuasa hukum akan menempuh dua langkah sekaligus. Pertama, mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek agar perkara diperiksa ulang.

“Kami ajukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak mengetahui ada persidangan,” kata Anam.

Kedua, lanjut dia, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan kesaksian palsu ke aparat penegak hukum.

“Kami juga siapkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Langkah ini segera kami lakukan,” tegasnya.

Sedangkan Wafi sendiri mengaku terkejut saat mengetahui dirinya telah resmi bercerai. Ia menuturkan, sebelumnya berpamitan bekerja sebagai terapis nonmedis dan tidak ada konflik berarti dalam rumah tangganya.

Namun saat pulang, pakaian sudah dikemas dan ia tidak diizinkan bertemu istri serta anaknya.

“Setelah satu setengah bulan dipisahkan, tiba-tiba saya dinyatakan bercerai. Saya tidak pernah tahu ada sidang,” ujarnya.

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri mengatakan, pihak yang merasa dirugikan putusan verstek memang memiliki hak mengajukan verzet.

“Jika merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” kata Najmi.

Ia menegaskan pengadilan bersifat pasif dan memproses perkara berdasarkan permohonan serta kelengkapan administrasi yang masuk.

Tags: Cerai gugatIndikasi kesaksian palsuPAPengadilan Agama PamekasanPerceraianPolsek KotaWafi
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version