PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Wafi (39), Ach Dlofirul Anam, memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijatuhkan tanpa kehadiran kliennya.
Langkah itu diambil setelah pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran hukum dalam proses perkara perceraian yang diputus pada Selasa (27/1/2026).
“Ada dua hal yang kami duga bermasalah. Pertama, indikasi kesaksian palsu saat pembuatan surat keterangan kehilangan. Kedua, kesaksian palsu saat persidangan,” kata Anam, Senin (2/2/2026).
Anam menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan terbitnya buku nikah baru yang menjadi dasar proses perceraian, sementara buku nikah asli masih dipegang Wafi.
Penerbitan dokumen itu, lanjut dia, disebut berdasarkan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Kota.
“Ini janggal. Buku nikah masih ada, tapi muncul surat kehilangan. Artinya ada proses administrasi yang perlu diuji,” ujarnya.
Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut pengakuan kliennya, mereka baru dipisahkan sekitar satu setengah bulan.
Menurut Anam, fakta-fakta tersebut mengarah pada kemungkinan adanya keterangan yang tidak sesuai kenyataan dalam persidangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242, yang mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Atas dugaan tersebut, tegas Anam, tim kuasa hukum akan menempuh dua langkah sekaligus. Pertama, mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek agar perkara diperiksa ulang.
“Kami ajukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak mengetahui ada persidangan,” kata Anam.
Kedua, lanjut dia, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan kesaksian palsu ke aparat penegak hukum.
“Kami juga siapkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Langkah ini segera kami lakukan,” tegasnya.
Sedangkan Wafi sendiri mengaku terkejut saat mengetahui dirinya telah resmi bercerai. Ia menuturkan, sebelumnya berpamitan bekerja sebagai terapis nonmedis dan tidak ada konflik berarti dalam rumah tangganya.
Namun saat pulang, pakaian sudah dikemas dan ia tidak diizinkan bertemu istri serta anaknya.
“Setelah satu setengah bulan dipisahkan, tiba-tiba saya dinyatakan bercerai. Saya tidak pernah tahu ada sidang,” ujarnya.
Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri mengatakan, pihak yang merasa dirugikan putusan verstek memang memiliki hak mengajukan verzet.
“Jika merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” kata Najmi.
Ia menegaskan pengadilan bersifat pasif dan memproses perkara berdasarkan permohonan serta kelengkapan administrasi yang masuk.
