PAMEKASAN,MADURANET —Penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, digagalkan karena pemeriksaan ketat petugas pintu utama (P2U). Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat pergantian sif regu jaga, Jumat (16/1/2026).
Setiap pergantian sif, jelas Syukron, petugas P2U wajib melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap seluruh anggota regu jaga yang akan memasuki area lapas. Pemeriksaan itu merupakan prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan.
“Pada saat penggeledahan, salah satu anggota jaga berinisial AK membawa beberapa barang, di antaranya sepasang sandal dan dua deodoran. Saat diperiksa lebih teliti, petugas P2U mencurigai deodoran karena beratnya tidak wajar dan menimbulkan bunyi saat dikocok,” kata Syukron Hamdani.
Karena kecurigaan tersebut, petugas P2U berinisiatif membuka kemasan deodoran. Hasilnya, di dalam barang tersebut ditemukan benda yang diduga narkotika. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan lanjutan. Kecurigaan juga mengarah pada sandal yang dibawa oknum petugas tersebut. Ketika sol sandal dibuka, kembali ditemukan barang yang diduga narkotika,” ujarnya.
Kalapas menyebut, petugas berinisial AK mengakui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari salah satu narapidana. Namun, yang bersangkutan beralasan tidak mengetahui isi sandal dan deodoran yang dibawanya.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kalapas segera melaporkan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur. Selain itu, narapidana yang diduga terkait langsung diamankan dan ditempatkan di sel pengamanan (straff cell).
“Malam itu juga kami membentuk tim pemeriksaan kepegawaian dan langsung memeriksa oknum petugas tersebut. Hasil pemeriksaan awal sudah kami kirimkan ke Kanwil Jawa Timur,” katanya.
Keesokan harinya, atas perintah Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, oknum petugas tersebut dipindahkan sementara ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Lapas Pamekasan juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan menyerahkan barang bukti untuk diproses hukum,” ucap Syukron.
Pihak kepolisian, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama Lapas Pamekasan. Petugas P2U yang menggagalkan penyelundupan tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sebagai bentuk transparansi, kami juga menerbitkan siaran pers. Ini bukti bahwa Lapas Pamekasan tidak menutupi kejadian dan tidak mentoleransi peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Terkait sanksi, Kalapas memastikan oknum petugas akan dikenai hukuman administratif sesuai peraturan kepegawaian, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, proses pidana juga berjalan karena kasus tersebut telah ditangani Polres Pamekasan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kalapas menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan internal, melakukan rotasi pegawai, serta memberikan peringatan keras kepada seluruh petugas agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, pungutan liar, maupun penyelundupan barang terlarang.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan bagi petugas yang melanggar. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada narapidana yang terlibat, termasuk tambahan pidana dan pemindahan ke lapas berpengamanan tinggi di Nusakambangan,” pungkasnya.













