PAMEKASAN, MADURANET – Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, kabupaten setempat.
“Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Evan, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku.
“Anggota berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah korek api dan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” tambahnya.
Saat ini, jelas Evan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak,” tegas Kasi Humas.
Evan menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.
“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.













