• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

6 jam lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

6 jam lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

11 jam lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

1 hari lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

2 hari lalu

Pemkab Pamekasan Susun Strategi Menuju UHC Prioritas 2027

2 hari lalu

Mendikdasmen Dorong Pelestarian Bahasa Madura

2 hari lalu

IBS PKMKK Gelar Manasik Haji untuk Bangun Kesadaran Spiritual Santri

2 hari lalu

Mendikdasmen Sebut Rekor MURI di Pamekasan Jadi Bukti Komitmen Pendidikan Bermutu

3 hari lalu

Bolak-Balik Bupati Pamekasan Tinjau Persiapan Puncak Hardiknas 2026 Hingga Malam

3 hari lalu
Pameran Museum Temporer se-Madura Usung Tema “The Colonial”

Bupati Pamekasan Akan Isi Kekosongan Kepala Sekolah Usai Puncak Hardiknas

3 hari lalu

Kisah Budi 12 Tahun Urus Jenazah dan Orang Sakit

4 hari lalu
Guru Itu Telah Pergi, tetapi Cahayanya Tetap Menyala

Guru Itu Telah Pergi, tetapi Cahayanya Tetap Menyala

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Mei 27, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

Kasus bermula saat korban mendaftarkan 17 jemaah untuk berangkat umrah pada Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, perjalanan dibatalkan sepihak oleh pihak travel.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
27 Mei 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Dokumentasi Polres Pamekasan.

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah yang menyebabkan belasan calon jemaah gagal berangkat dan mengalami kerugian hingga Rp 319 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah sempat buron usai dilaporkan korban.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif murah sebesar Rp 18,5 juta per orang.

“Korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah,” kata Evan, Selasa (26/5/2026).

Korban diketahui bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Yoni, tersangka menjanjikan keberangkatan umrah pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mulai merasa curiga setelah mendapat informasi visa jemaah belum terbit.

Pada 6 Februari 2026, lanjut dia, korban kembali mengonfirmasi keberangkatan kepada tersangka. Namun, tersangka justru menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan visa belum selesai.

Ia mebambahkan, kemudian korban meminta pengembalian dana secara penuh dan memberi tenggat waktu selama 3×24 jam kepada tersangka.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Maret 2026,” ujar Evan.

Evan menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan pelacakan intensif setelah mendapat informasi bahwa tersangka berusaha melarikan diri.

“Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Evan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa,” ujarnya.

Tags: AgamaKemenhajPenipuan jamaah umrohpolres PamekasanUmroh dan Haji
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version