PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah yang menyebabkan belasan calon jemaah gagal berangkat dan mengalami kerugian hingga Rp 319 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah sempat buron usai dilaporkan korban.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif murah sebesar Rp 18,5 juta per orang.
“Korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah,” kata Evan, Selasa (26/5/2026).
Korban diketahui bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Yoni, tersangka menjanjikan keberangkatan umrah pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mulai merasa curiga setelah mendapat informasi visa jemaah belum terbit.
Pada 6 Februari 2026, lanjut dia, korban kembali mengonfirmasi keberangkatan kepada tersangka. Namun, tersangka justru menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan visa belum selesai.
Ia mebambahkan, kemudian korban meminta pengembalian dana secara penuh dan memberi tenggat waktu selama 3×24 jam kepada tersangka.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Maret 2026,” ujar Evan.
Evan menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi kemudian melakukan pelacakan intensif setelah mendapat informasi bahwa tersangka berusaha melarikan diri.
“Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Evan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa,” ujarnya.













